Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Mobil Hummer, MINI Cooper, dan Range Roover, serta sejumlah aset lain dirampas negara.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan PK, Selasa (21/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Ansori dan Soesilo. Duduk sebagai panitera pengganti Sri Indah Rahmawati.
Sebagaimana diketahui, Bambang merupakan Wali Kota Madion 2009-2019. Kasus bermula saat KPK mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Bambang didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 59 miliar.
Bambang didakwa menerima keuntungan dari proyek Pasar Besar Madiun dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut diduga menggunakan anak usaha milik Bambang sebagai penyalur barang-barang terkait proyek.
"Dari proyek tersebut, terdakwa mendapat keuntungan total sebesar Rp 4,1 miliar," ujar jaksa KPK Feby Dwiyandospendy membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (11/4/2017).
Selain itu, Bambang juga didakwa menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek itu. Nilai gratifikasi yang diterima Bambang disebut sebesar Rp 55,5 miliar dari sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan pengusaha.
"Sehingga total yang diperoleh Bambang sekitar Rp 59 miliar," ucap Feby.
Selain itu, Bambang didakwa dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, KPK hanya menuntut 9 tahun penjara.
Pada 22 Agustus 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Bambang korupsi dan melakukan pencucian uang. Bambang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Majelis juga merampas untuk negara berupa di sejumlah miliaran dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika dan sejumlah mobil serta tanah.
KPK telah mengeksekusi Bambang, termasuk melelang rampasan di atas.
(asp/mae)