Wali Kota Madiun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 55 Miliar

Wali Kota Madiun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 55 Miliar

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 18:02 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Surabaya - Jaksa KPK juga mendakwa Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto menerima gratifikasi, selain melakukan korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun. Bambang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 55 miliar.

"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai seluruhnya sebesar Rp 55.564.245.812," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (11/4/2017).

Total uang itu diterima Bambang dalam beberapa tahap melalui beberapa orang. Rinciannya uang yang diterima Bambang yaitu melalui Purwanto Anggoro Rahayu (Kepala Dinas PU Madiun), Suparni, dan Sadikun sebesar Rp 43.948.445.812, melalui Totok Sugiarto sebesar Rp 1.124.000.000, melalui Gembong Kusdwiarto sebesar Rp 3.753.000.000, dan melalui Sri Wahyuni sebesar Rp 6.738.800.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK menyebut uang yang berasal dari Purwanto, Suparni, dan Sadikun adalah berasal dari seluruh rekanan di Madiun. Penerimaan uang itu dilakukan bertahap dari tahun 2009 sampai tahun 2016.

Kemudian, uang yang berasal dari Totok dan Gembong berasal dari pengurusan izin prinsip di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Madiun. Lalu, uang dari Sri Wahyuni berasal dari 33 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Madiun dari tahun 2009-2015.

"Terdakwa juga menerima uang yang diistilahkan sebagai 'dana kebersamaan' melalui Sri Wahyudi dari pemberian 33 SKPD," ucap jaksa KPK.

Selain itu, Bambang juga menerima uang melalui Sri Wahyuni yang berasal dari hasil potongan tambahan penghasilan pegawai eselon 2 dan eselon 3 di seluruh SKPD.

Atas perbuatan Bambang, jaksa KPK menjeratnya dengan Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, jaksa KPK juga menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads