AKP Robin Ungkit Juliari Saat Dituntut 12 Tahun, KPK: Tak Bisa Disamakan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 11:42 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, merasa keberatan atas tuntutan jaksa dalam kasusnya, yakni sanksi penjara 12 tahun. Dia lalu membandingkan dengan tuntutan jaksa di kasus korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos), Julari P Batubara. KPK menegaskan tuntutan terhadap AKP Robin dan Juliari tidak dapat disamakan.

"Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tentu tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Ali mengatakan Robin tak tepat bila menyamakan dengan Juliari. Pasalnya, setiap fakta persidangan tentu memiliki perbedaan.

"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," kata Ali.

Selanjutnya, Ali menilai Robin tak terbuka saat memberikan keterangan selama proses persidangan. Robin dinilai malah menutup-nutupi peran Azis Syamsuddin.

"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringankan," katanya.

"Akan tetapi, terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan majelis hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali berharap majelis hakim dapat segera memutus sesuai tuntutan jaksa KPK.

"Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan tim jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Robin keberatan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Robin merasa tidak adil karena tuntutannya disamakan dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12).

Simak keberatan AKP Robin selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'AKP Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Eks Mensos Juliari: Tidak Adil!':






(azh/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork