AKP Robin Ungkit Juliari Saat Dituntut 12 Tahun, KPK: Tak Bisa Disamakan

AKP Robin Ungkit Juliari Saat Dituntut 12 Tahun, KPK: Tak Bisa Disamakan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 11:42 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju (Azhar Bagas-detikcom)
AKP Stepanus Robin Pattuju (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, merasa keberatan atas tuntutan jaksa dalam kasusnya, yakni sanksi penjara 12 tahun. Dia lalu membandingkan dengan tuntutan jaksa di kasus korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos), Julari P Batubara. KPK menegaskan tuntutan terhadap AKP Robin dan Juliari tidak dapat disamakan.

"Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tentu tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Ali mengatakan Robin tak tepat bila menyamakan dengan Juliari. Pasalnya, setiap fakta persidangan tentu memiliki perbedaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," kata Ali.

Selanjutnya, Ali menilai Robin tak terbuka saat memberikan keterangan selama proses persidangan. Robin dinilai malah menutup-nutupi peran Azis Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringankan," katanya.

"Akan tetapi, terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan majelis hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali berharap majelis hakim dapat segera memutus sesuai tuntutan jaksa KPK.

"Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan tim jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Robin keberatan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Robin merasa tidak adil karena tuntutannya disamakan dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12).

Simak keberatan AKP Robin selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'AKP Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Eks Mensos Juliari: Tidak Adil!':

[Gambas:Video 20detik]



Robin merasa uang suap yang diterimanya tidak sebanding dengan suap yang diterima Juliari. Dia merasa perbuatannya itu lebih rendah dibanding Juliari.

"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima. Sementara saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK, dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M Syahrial, M Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," ujar dia.

"Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK. Namun saya menerima tuntutan yang sama dengan mantan menteri sosial tersebut," lanjut Robin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads