Mahkamah Agung (MA) memutuskan belum mau mengakui status anak Nikita Mirzani-Dipo Latief karena harus dibuktikan lewat tes DNA. Oleh sebab itu, MA memerintahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menyidangkan ulang kasus itu.
Berikut kronologi kasus itu sebagaimana dirangkum dari berkas putusan pengadilan yang dikutip detikcom, Senin (20/12/2021):
18 Februari 2018
Nikita Mirzani dinikahi oleh Dipo Latief di sebuah rumah di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Pernikahan itu dilakukan secara siri sehingga tidak dicatatkan ke KUA. Status Nikita adalah janda, sedangkan Dipo adalah duda.
Wali nikah siri itu adalah kakak Nikita, Edwin Agustinus Ray, dengan maskawin 10 gram emas serta disaksikan 5 saksi. Secara hukum Islam, pernikahan itu telah terpenuhi.
5 Juli 2018
Rumah tangga itu awalnya harmonis, tapi belakangan terjadi pertengkaran. Puncaknya, Dipo menjatuhkan talak lewat voice note WhatsApp.
16 Juli 2018
Nikita Mirzani memasukkan permohonan isbat nikah (pencatatan nikah secara negara) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Namun dalam permohonan itu, Nikita juga serta-merta mengajukan gugatan cerai.
1 Agustus 2018
Sidang perdana perceraian digelar di PA Jaksel. Di bulan yang sama, Dipo mendatangi apartemen Nikita dan mereka kembali sepakat meneruskan rumah tangga.
Tapi, Nikita belum mencabut gugatannya. Mereka kembali melakukan hubungan suami-istri.
29 September 2018
Nikita melakukan tes kehamilan dan positif hamil.
16 Oktober 2018
Nikita sakit dan dirawat di rumah sakit. Dipo menjenguk dan meminta Nikita mencabut gugatannya di PA Jaksel.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(asp/haf)