Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Keputusan Anies Naikkan UMP 5,1%

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 20 Des 2021 14:24 WIB
Wakil Ketua DPRD Zita Anjani (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1% atau Rp 225 ribu. Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani pun mendukung keputusan Anies tersebut.

"Kalau saya sih melihat kalau itu untuk kesejahteraan sih saya sangat mendukung. Jadi selama itu kesejahteraan, untuk kasih makan orang, untuk gaji, untuk menghidupi keluarga saya dukung," ujarnya di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Zita mendukung keputusan Anies lantaran demi kesejahteraan rakyat. Kenaikan UMP itu, kata dia, bukan untuk membangun gedung-gedung, melainkan untuk warga DKI Jakarta.

"Dukung keputusan Pak Anies, karena untuk kesejahteraan. Kita bukan untuk bangun gedung, nggak. Kita untuk kasih makan orang kok," ujarnya.

Politikus PAN itu juga turut menanggapi rencana gugatan oleh para pengusaha. Zita mengatakan kemudahan sudah diberikan kepada para pengusaha melalui UU Cipta Kerja. Karena itu, dia berharap semua pihak dapat bergotong royong atas revisi kenaikan UMP ini.

"Sebenarnya juga sudah ada UU Cipta Kerja itu juga sebenarnya mempermudah pengusaha. Kita artinya saling gotong royong lah, yang punya uang memberikan gaji yang lebih layak untuk yang kerja, apalagi UU Ciptaker sangat menguntungkan perusahaan, ya nggak apa-apa ada naik seperti ini. Toh kita bukannya buat apa-apa, buat kasih makan orang, buat membantu sesama warga negara," tutur Zita.

Zita tak menampik kenaikan tersebut memang memiliki dampak kepada pengusaha. Namun, menurutnya, hal itu sebanding dengan rasa kemanusiaan.

"Ya pasti ada dampaknya, namanya kita pengusaha harus keluarin uang lebih, tapi kalau saya memang secara kalkulasi bisnis ya pasti untungnya jadi lebih tipis, profit-nya lebih tipis, tapi satu sisi untuk kemanusiaan," tuturnya.

Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1%. Anies beralasan kenaikan itu didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.

"Selama ini kenaikan UMP selalu lebih besar dari inflasi, inflasi itu kenaikan harga, UMP kenaikan upah, nah dari formula yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, inflasi di Jakarta 1,1%, pakai formula kementerian UMP naiknya 0,8% itu mengganggu rasa keadilan, bagaimana buruh naiknya upah hanya 0,8% padahal biaya hidupnya, inflasi naik 1,1%," ujarnya dalam acara Pop Art Jakarta, District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (19/12).

Anies mengatakan, dengan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi buruh maupun pengusaha. Selain itu, dia menilai, nominal kenaikan UMP ini masih terjangkau bagi kalangan pengusaha.

"Angka 5,1% harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," ungkap Anies.




(mae/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork