Pengusaha Ancam Gugat Revisi UMP, Ini Respons Pemprov DKI

Pengusaha Ancam Gugat Revisi UMP, Ini Respons Pemprov DKI

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 20 Des 2021 14:03 WIB
Suasana terkini Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Kantor Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus tutup pasca Anies Baswedan positif dinyatakan COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan Senin (30/11).  Sementara itu gedung utama Balai Kota yang terpisah dari kantor Gubernur Anies Baswedan tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan
Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha berencana menggugat revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diubah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi 5,1% ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Apa respons Pemprov DKI terhadap gugatan itu?

"Iya, semua orang punya hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2021).

Sebelumnya, para pengusaha berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN. Anies bakal digugat lantaran merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara untuk 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.

Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.

ADVERTISEMENT

Lalu yang kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.

"Kedua juga tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Tapi sebetulnya kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani kepada regulasi yang ada. Jadi saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada," sebutnya.

Adi menjelaskan pengusaha tetap mengacu pada kenaikan UMP DKI yang diumumkan pada akhir November lalu yang naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

Anies Ungkap Alasan Revisi UMP

Anies mengatakan kenaikan UMP sebesar 5,1% diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi buruh maupun pengusaha. Selain itu, dia menilai nominal kenaikan UMP ini masih terjangkau bagi kalangan pengusaha.

"Angka 5,1% harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," ungkap Anies, di District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (19/12/2021).

"Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial, dan inilah yang menjadi prinsip kita karena kalau pake 0,8% naik itu cuma Rp 37 ribu sebulan, sekarang dengan 5,1% maka angka itu sekitar Rp 220 ribu," sambungnya.

Lihat juga Video: Apindo Tolak Revisi Kenaikan UMP DKI, Serikat Buruh Mengecam

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads