Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA. Pihak pengacara menilai laporan itu terkesan terlalu berlebihan dan mengada-ada.
"Terkait laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau," kata pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Ichwan mengatakan Bahar Smith telah mengetahui soal pelaporan terhadapnya itu. Menurut Ichwan, kliennya masih menyikapi santai laporan yang ditujukan kepadanya itu.
"Sebenarnya ya biasa-biasa aja (responsnya). Tadi juga nelpon biasa aja, karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran, kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan," terang Ichwan.
Pihak pengacara juga menyinggung soal penggunaan Pasal ITE dan pelanggaran SARA dalam melaporkan Bahar Smith. Menurut Ichwan, hal itu sebagai bentuk pembungkaman kepada Bahar Smith.
"Ya kalau komentar Habib Bahar belum ada (penggunaan Pasal ITE). Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama aja kayak rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengen dibungkam, yang kritik pengen dibungkam. Makanya kalau jadi pejabat kalau nggak mau dikritik, nggak usah jadi pejabat," terang Ichwan.
Hingga kini pihak pengacara juga tidak mengetahui pernyataan Bahar Smith apa yang menjadi dasar laporan pelapor. Namun, Ichwan memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
"Ya kita kan taat hukum ya kan kita WNI yang baik taat hukum. ya kita hadapi apa pun itu," terang Ichwan.
Simak juga video 'Ceramah Habib Bahar Ancam-Bakal Habisi yang Khianati Rizieq':
Simak soal pelaporan terhadap Bahar Smith di halaman selanjutnya:
(mea/fjp)