Penggugat Ijazah Jokowi Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian

Penggugat Ijazah Jokowi Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Kamis, 15 Mei 2025 16:08 WIB
Pengacara Asri Purwanti saat menunjukan surat bukti aduan di Mapolresta Solo, Kamis (15/5/2025).
Pengacara Asri Purwanti saat menunjukan surat bukti aduan di Mapolresta Solo. (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Jakarta -

Penggugat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, dilaporkan ke Mapolresta Solo. Taufiq dilaporkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, terkait dugaan ujaran kebencian.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (9/5/2025) dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBP/326/V/2025/Reskrim. Selain Taufiq, pelapor turut membuat laporan terhadap dua pengacara lain berinisial ZM dan ADP serta empat akun media sosial.

"Saya melaporkan dugaan tentang tindak pidana ujaran kebencian, hujatan, penghasutan, menyerang kehormatan, pelecehan terhadap diri saya, dan keterangan palsu, yang diberitahukan, disebarluaskan melalui khalayak umum melalui akun media sosial dan YouTube yang dilakukan MT dan kawan-kawan," kata Asri saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, dilansir detikJateng, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asri mengaku tidak pernah bersinggungan langsung dengan Taufiq. Dia menduga ada sentimen terhadapnya terkait penetapan tersangka pengacara ZM yang diadukan Asri di Mapolres Sukoharjo terkait dugaan pemalsuan dokumen kuliah.

"Betul (konten itu dibuat karena tidak terima ZM jadi tersangka), dia tidak terima anak buahnya jadi tersangka. Dia tidak terima atas perkara saya melaporkan sampai jadi tersangka. Dia menuduh saya ada manuver dengan Pak Jokowi, manuver dengan pihak kepolisian, itu kan aneh. Karena saya sudah melaporkannya (ZM) sudah bertahun-tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya video mana yang menyinggungnya, Asri mengatakan video tersebut sudah di-take down oleh YouTube. Namun dia sudah memiliki bukti.

Ditemui terpisah, Kaset Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari aduan terkait UU ITE tersebut.

"Memang betul Polresta Solo menerima aduan dari advokat atas nama AP, dengan mengadukan tujuh subjek, tiga di antaranya nama personal, sisanya akun media sosial. Hal ini diawali adanya postingan di media sosial, yang bagi korban merasa pencemaran, diserang kehormatannya, hujatan, juga penghasut," kata Prastiyo saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (15/5).

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video 'Megawati soal Kisruh Ijazah Palsu: Kok Susah Amat, Kalau Ada Kasih Saja':

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads