Tanggapan Polisi
Dimintai konfirmasi soal latar belakang S yang pernah menjabat sebagai Ketua FPI Ranting Cipete, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui. Polisi pun mengatakan hal itu tidak masuk dalam substansi penyidikan.
"Saya belum tahu masalah ini. Ya nggak masalah siapa pun itu kalau soal hukum. Kayak kemarin ormas kan sudah kita tindak. Nggak usah khawatir mau jadi apa gitu. Pimpinan, Kapolda, tegas, siapa pun yang melanggar hukum, (ditindak) tidak pandang bulu," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Rachim hanya mengatakan pihaknya akan menindak tegas tiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, terlepas latar belakang dari orang tersebut.
"Polisi tidak melihat itu. Kita melihat siapa, berbuat apa. Tidak melihat orang ini ketua ini, nggak melihat itu. Nggak ada masalah itu apalagi dia (FPI) sudah dibubarkan," terang Abdul Rachim.
Ustaz S diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pencabulan kepada dua anak muridnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terjadi pada April 2021.
Pencabulan bermula saat dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun itu mengikuti pengajian yang dipimpin oleh pelaku. Setelah melakukan ritual mandi kembang tersebut, Rachim mengungkapkan pelaku S mulai melancarkan aksinya berbuat cabul dengan meraba-raba tubuh korban.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz S bersikap tidak kooperatif. Panggilan pemeriksaan tersangka pada Rabu (15/12) tidak dipenuhi.
Polisi pun tengah bersiap melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Ustaz S dalam waktu dekat.
"Kita sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah penangkapan, baru nanti diadakan penangkapan," pungkas Abdul Rachim.
(ygs/dnu)