Polisi mengatakan ustaz berinisial S yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi bakal menangkap S.
"Kemarin hari Rabu atau Kamis dipanggil, tapi yang bersangkutan nggak datang. Saya kontak Kanit, orang ini nggak bisa dikontak. Jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
Rachim mengatakan surat penangkapan Ustaz S segera diterbitkan. Dia menegaskan kasus ini bakal diusut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah penangkapan, baru nanti diadakan penangkapan," jelas Rachim.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ustaz S di Tangerang sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap dua murid di bawah umur.
"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasubag Humas Polresta Tangerang Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Rabu (15/12).
Kasus ini diduga terjadi pada April 2021. Pencabulan diduga bermula saat dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun itu mengikuti pengajian yang dipimpin oleh pelaku.
Baca juga: Jalinsum Batu Bara Arah Kisaran Macet Parah! |
"Kemudian pelaku memberikan ilmu kebatinan kepada korban dengan cara diperintahkan mandi kembang pada April 2021. Korban mandi kembang dengan memakai pakaian lengkap dan menyiram air kembang tersebut dari bagian kepala sampai seluruh tubuhnya basah," kata Rachim saat dimintai konfirmasi, Senin (1/11).
Setelah melakukan ritual mandi kembang tersebut, Rachim mengungkapkan pelaku S mulai melancarkan aksinya berbuat cabul. S diduga meraba-raba tubuh korban.
Simak juga 'Pengakuan Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santri Selama 3 Tahun':