Tiada Pasal Suap Saat Polisi Usut Sogokan di Kasus Rachel Vennya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 05:48 WIB
Rachel Vennya (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Sogokan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta telah diusut polisi. Namun penanganan perkara tersebut tak menggunakan pasal soal suap.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait alasan tak menerapkan pasal tindak pidana korupsi. di kasus sogokan Rachel Vennya. Ovelina dijerat dengan Pasal 55 KUHP soal tindakan membantu terjadinya pelanggaran pidana karena statusnya yang bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

Zulpan mengatakan dalam penanganan kasus kabur karantina Rachel Vennya, ada dua berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Selain tentang pelanggaran karantina kesehatan oleh Rachel Vennya, aksi penyuapan yang melibatkan Ovelina juga telah ditangani.

Dua berkas itu kemudian diserahkan ke jaksa hingga akhirnya disidangkan pada Rabu (15/12) di Pengadilan Negeri Tangerang. Ovelina juga telah mengakui dalam pemeriksaan di polisi soal tindakan penyuapan tersebut.

"Itu sebenarnya Ovelina di berkas berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu, makanya dijatuhi Pasal 55. Hukumannya menurut UU sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," terang Zulpan.

"Jadi si Ovelina ini berkas sendiri, dan sudah rampung. Polisi sudah mengusut itu. Coba tanya ke pengadilan yang lain-lain vonis itu," tambahnya.]




(knv/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork