Sorotan dari Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan duit Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.
Bagi Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Dia ingin agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.
"Iya penindakan, tetapi itu tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal undang-undang nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ujarnya.
Mahfud kembali menegaskan dugaan pungli Rachel Vennya harus diusut. Dia mengatakan, dalam melakukan penindakan, hukum tidak pandang bulu.
"Ya pastilah (harus diusut), itu kan dalil hukum, nggak pandang bulu, gitu ya," imbuhnya.
(knv/knv)