Polisi Usut Sogokan Rp 40 Juta Rachel Vennya tapi Tak Pakai Pasal Suap

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 15:03 WIB
Rachel Vennya (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Tindakan penyuapan yang dilakukan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta agar tidak menjalankan karantina menjadi sorotan. Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah menangani kasus itu meski tidak menggunakan pasal soal suap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan status Ovelina yang bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara membuat penyidik tidak bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, Ovelina dijerat dengan Pasal 55 KUHP soal tindakan membantu terjadinya pelanggaran pidana.

"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

Zulpan mengatakan dalam penanganan kasus kabur karantina Rachel Vennya, ada dua berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Selain tentang pelanggaran karantina kesehatan oleh Rachel Vennya, aksi penyuapan yang melibatkan Ovelina juga telah ditangani.

Dua berkas itu kemudian diserahkan ke jaksa hingga akhirnya disidangkan pada Rabu (15/12) di Pengadilan Negeri Tangerang. Ovelina juga telah mengakui dalam pemeriksaan di polisi soal tindakan penyuapan tersebut.

"Itu sebenarnya Ovelina di berkas berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu, makanya dijatuhi Pasal 55. Hukumannya menurut UU sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," terang Zulpan.

"Jadi si Ovelina ini berkas sendiri, dan sudah rampung. Polisi sudah mengusut itu. Coba tanya ke pengadilan yang lain-lain vonis itu," tambahnya.

Simak video 'Didesak Usut Pungli Rp 40 Juta Ovelina ke Rachel Vennya, Ini Jawaban Polisi':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork