Kasus Fortuner Pelat Polri di Jaksel, Korban Sebut Tersangka Beda Orang

Kasus Fortuner Pelat Polri di Jaksel, Korban Sebut Tersangka Beda Orang

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 10:50 WIB
Tangkapan layar video viral Fortuner berpelat dinas Polri diduga lawan arus dan tabrak Peugeot di Jaksel (Dok.istimewa/Instagram)
Tangkapan layar video viral Fortuner berpelat dinas Polri diduga lawan arus dan tabrak Peugeot di Jaksel (Dok.istimewa/Instagram @merekamjakarta)
Jakarta -

Masih ingat insiden mobil Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 lawan arah dan menabrak mobil Mercedes-Benz dan Peugeot di Kebayoran Lama, Jaksel, pada Agustus 2021? Empat bulan berselang, salah satu korban inisial MF (18) menyebut polisi menetapkan sosok tersangka yang berbeda dari pelaku sebenarnya.

Pernyataan itu diunggah di akun Twitternya @Ferdn. MF mengunggah kembali kisahnya itu pada Selasa (14/12) dan kini telah mendapatkan belasan ribu retweet dari netizen.

Dalam salah satu interaksinya dengan warganet, pemilik akun itu menyebut polisi menetapkan tersangka yang berbeda dengan sosok pengemudi Fortuner saat peristiwa tabrak lari itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MF mengaku sempat melihat pengemudi Fortuner yang menabraknya. Saat itu setelah peristiwa tabrakan pelaku sempat membuka kaca mobilnya sehingga wajah pelaku terlihat.

"Kami pertama di saat setelah tabrakan besar terjadi dia posisi sudah buka kaca dan muka terlihat jelas dengan kami di mobil," kata MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

ADVERTISEMENT

MF kemudian menjelaskan ciri-ciri pengemudi Fortuner yang menabraknya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Agustus lalu. Dia menyebut secara fisik, ada perbedaan mencolok antara sosok tersangka yang ditetapkan polisi dengan pengemudi Fortuner yang dilihat korban.

"Dari bentuk warna kulit sangat spesifik. Saat malam (peristiwa kecelakaan berlangsung) kulit lebih bersih, kulit nggak sawo matang. Jadi lebih putih, tapi tersangka sekarang kulitnya sawo matang dan orangnya tersangka sekarang orangnya pendek, beda dengan di dalam mobil waktu itu," tutur MF.

Dia meyakini sosok tersangka yang ditetapkan polisi bukan orang yang mengemudikan mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut.

"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi beda dengan orang yang saya lihat di TKP dan polisi sudah tetapkan tersangka sebelum nge-BAP semua saksi mata. Jadi pokoknya si tersangka sekarang ini yang sudah ditetapkan bukan orang yang saya lihat di mobil kejadian," tutur MF.


Penjelasan Dirlantas Polda Metro

detikcom kemudian mencoba mengkonfirmasi hal itu ke Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo mengatakan korban seharusnya menyampaikan ke pengadilan jika memiliki pendapat yang berbeda dengan penanganan yang telah dilakukan pihak kepolisian.

"Kalau korban berkeyakinan lain, silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo.

Sebagai catatan, polisi saat itu telah melakukan penyelidikan terkait kasus tabrak lari tersebut. Kendaraan Fortuner berpelat dinas Polri itu diketahui memang dimiliki oleh anggota Polri.

Namun, saat peristiwa tabrak lari itu berlangsung, mobil Fortuner itu dikemudikan oleh AS, sopir anggota Polri tersebut. Polisi lalu menetapkan AS sebagai tersangka.

Menurut Sambodo, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Sejumlah alat bukti juga telah menguatkan AS sebagai tersangka kasus pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," terang Sambodo.

"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Rekaman CCTV Ugal-ugalan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri':

[Gambas:Video 20detik]




Kronologi Singkat Kejadian

Kasus ini diketahui sempat viral pada Agustus 2021. Peristiwa itu terjadi di Jl Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB.

AS awalnya melaju dari arah Bintara, Bekasi, hendak mencari makan. Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.

Polisi kemudian mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Sambodo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.

"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.

Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan empat pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads