Banjir Impor Tekstil

MA Lipatgandakan Vonis Pengusaha yang Korupsi Rp 1,6 Triliun, Ini Kasusnya

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 09:47 WIB
Gedung MA (ari/detikcom)
Jakarta -

Hukuman Direktur Peter Garmindo Prima, Irianto menyuap petugas bea cukai sehingga impor tekstil membanjiri Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 1,6 triliun. Atas hal itu, Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman pengusaha Irianto dari 3 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

Berikut kasus yang dilakukan Irianto sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (17/12/2021):

Latar Belakang: Tekstil China Serbu Indonesia

Kasus bermula saat tekstil China menyerbu pasar Indonesia. Salah satunya diceritakan para pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jawa Barat merasa terancam dengan derasnya produk impor yang mayoritas dari China. Hal tersebut terjadi sejak keluarnya Permendag No 64 Tahun 2017.

Modus Penyelundupan

Irianto bekerja sama dengan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono. Irianto mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Dan sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) Irianto terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran antara 25-30 persen.

"Sehingga terdakwa (Irianto-red) memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25% sampai dengan 30%," papar jaksa.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meninjau hasil penegahan impor ilegal tekstil di Jakarta, Jumat (16/10). Barang impor yang diselundupkan berupa kain dalam gulungan Roll sejumlah 3.519 roll/376 ribu yard senilai 1 juta dollar AS dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Agung Pambudhy/Detikcom. Foto: Agung Pambudhy

Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

"Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran (shipping) sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam (free trade zone)," terang jaksa

Simak juga 'ICW: Ada Pihak yang Berpotensi Melemahkan MA dalam Berantas Korupsi':






(asp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork