Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal masuk ke rapat paripurna DPR RI kemarin. Komnas Perempuan menyayangkan hal tersebut.
"Tentunya kita sangat menyesalkan bahwa penetapan sebagai RUU inisiatif tertunda, sehingga pembahasan untuk memastikan payung hukum yang lebih baik juga tertunda," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Andy menilai RUU TPKS merupakan kebutuhan mendesak saat ini. Mengingat, kasus terkait kekerasan seksual semakin meningkat.
Oleh karena itu, menurutnya, payung hukum yang lebih komprehensif sangat diperlukan saat ini.
"Bagi Komnas Perempuan, mengingat pelaporan yang terus meningkat,hambatan yang dihadapi, serta daya penanganan yang terbatas, membuat payung hukum yang lebih komprehensif adalah kebutuhan yang sangat mendesak," tuturnya.
Simak Video 'Hadir di DPR, Komnas Perempuan Dukung Fraksi Desak Pengesahan RUU TPKS':
(eva/aud)