Puan Ungkap Penyebab RUU TPKS Tak Masuk di Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal RUU TPKS tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022. Dia menyebut absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak ada waktu yang pas dan cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian di-running-kan secara mekanisme yang ada," ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dia mengklaim pihaknya masih menyiapkan agar RUU TPKS dapat disahkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena kami berkeinginan Rancangan Undang-Undang TPKS memang bisa kami putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," lanjut Puan.
Puan memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang awal 2022. Dia menegaskan kembali DPR turut mendukung pengesahan RUU tersebut.
"Ini hanya masalah waktu. Tentu saja pimpinan beserta DPR akan, insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," paparnya.
"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II, yaitu melalui paripurna," sambung dia.
(eva/aud)