Jakarta -
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal masuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna kemarin. Pembatalan itu disebut karena ada masalah teknis.
Padahal Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengelar rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I beberapa hari lalu. Baleg berharap hasil pleno itu dapat disahkan di rapat paripurna. Tapi apa daya, Baleg menyerahkan hal itu kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan bahwa Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenernya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan nanti. Tadi saya komunikasi rencananya akan merapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa keputusan itu belum pasti. Dia masih menunggu keputusan dari Bamus dan pimpinan DPR.
"Ya belum taulah, tapi hasil komunikasi tadi kemungkinan besar begitu (masuk rapat paripurna masa sidang awal tahun depan)," ujar Willy.
"Pimpinan kan sudah komunikasi satu sama lain. Mungkin punya pertimbangan lain," lanjutnya.
Ada Masalah Teknis
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada kesalahan teknis sehingga RUU TPKS batal masuk paripurna. Dia menyebut RUU TPKS baru selesai dibahas ketika rapat pimpinan dan rapat bamus DPR sudah berjalan.
"Tidak benar itu, jadi tidak ada ketidaksepakatan ataupun kesengajaan (RUU TPKS batal masuk paripurna), bukan soal itu," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
"Karena menurut mekanisme 1 UU itu harus dibahas di rapim dan di bamus. Nah pada saat kita rapim dan bamus untuk paripurna yang hari ini itu RUU TPKS belum selesai dibahas, nah setelah selesai dibahas rapim dan bamus sudah berjalan untuk paripurna hari ini. Jadi ini hanya karena masalah teknis," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dasco memastikan RUU TPKS dijadwalkan kembali setelah reses DPR atau tanggal 12 atau 14 Januari 2022. RUU TPKS, kata dia, akan dibahas di masa sidang lanjutan tersebut.
"RUU TPKS pasti akan dijadwalkan sesudah reses sekitar tanggal 12 atau 14 Januari, jadi sesuai mekanisme kita akan bahas atau masukkan di rapim dan bamus masa sidang depan," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Saksikan Video 'PKB Ingin RUU TPKS Dibahas di Muktamar NU':
[Gambas:Video 20detik]
Muncul Kekecewaan dalam Rapat Paripurna
Di tengah rapat paripurna kemarin, muncul interupsi dari anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Luluk menyampaikan interupsi sebelum Ketua DPR Puan Mahrani pidato.
Interupsi Luluk diizinkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Luluk lantas menyampaikan interupsi berkaitan dengan RUU TPKS. Dia meminta agar DPR mengesahkan RUU TPKS.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," kata Luluk saat interupsi.
Luluk menyebut kekerasan seksual saat ini menyerang korban tanpa pandang latar belakang usia hingga pendidikan. Dia lalu menyinggung beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan.
"Tidak kurang juga ingatan kita tempo hari seorang guru pembimbing agama memperkosa dan mengeksploitasi secara seksual hingga hamilnya beberapa anak muridnya, hingga anak-anaknya hingga hamil dan melahirkan," ujarnya.
"Sebelumnya juga ada mahasiswi yang jadi harapan bagi orang tua, dan mungkin kita semua, mungkin dia akan berdiri di sini seperti Bapak Ibu, tapi harus mengakhiri hidupnya karena pemaksaan aborsi dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja sebagai pelindung masyarakat," kata Luluk.
Simak lengkap di halaman selanjutnya
Puan Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan
Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal RUU TPKS tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022. Dia menyebut absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak ada waktu yang pas dan cukup.
"Sebenarnya ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian di-running-kan secara mekanisme yang ada," ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dia mengklaim pihaknya masih menyiapkan agar RUU TPKS dapat disahkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Karena kami berkeinginan Rancangan Undang-Undang TPKS memang bisa kami putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," lanjut Puan.
Puan memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang awal 2022. Dia menegaskan kembali DPR turut mendukung pengesahan RUU tersebut.
"Ini hanya masalah waktu. Tentu saja pimpinan beserta DPR akan, insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," paparnya.
"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II, yaitu melalui paripurna," sambung dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini