Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022. Dia menyebut absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak ada waktu yang pas dan cukup.
"Sebenarnya ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian di-running-kan secara mekanisme yang ada," ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dia mengklaim pihaknya masih menyiapkan agar RUU TPKS dapat disahkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami berkeinginan Rancangan Undang-Undang TPKS memang bisa kami putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," lanjut Puan.
Puan memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang awal 2022. Dia menegaskan kembali DPR turut mendukung pengesahan RUU tersebut.
"Ini hanya masalah waktu. Tentu saja pimpinan beserta DPR akan, insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," paparnya.
"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II, yaitu melalui paripurna," sambung dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, melakukan interupsi dalam rapat paripurna sebelum Puan Maharani menyampaikan pidato. Luluk diizinkan menginterupsi oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Dalam interupsinya itu, dia menyinggung soal kekerasan seksual. Luluk meminta agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU usulan DPR dalam rapat paripurna hari ini.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian, bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," kata Luluk saat interupsi.
Luluk menyebut kekerasan seksual saat ini menyerang korban tanpa pandang latar belakang usia hingga pendidikan. Dia lalu menyinggung beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan.
"Tidak kurang juga ingatan kita tempo hari seorang guru pembimbing agama memperkosa dan mengeksploitasi secara seksual hingga hamilnya beberapa anak muridnya hingga anak-anaknya hingga hamil dan melahirkan," ujarnya.
"Sebelumnya juga ada mahasiswi yang jadi harapan bagi orang tua, dan mungkin kita semua, mungkin dia akan berdiri di sini seperti Bapak-Ibu, tapi harus mengakhiri hidupnya karena pemaksaan aborsi dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja sebagai pelindung masyarakat," imbuh Luluk.