Anggota Komisi VIII Fraksi PKB DPR MF Nurhuda Y menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu segera disahkan. Menurutnya, pengesahan RUU itu agar bisa menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual saat ini.
"Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup memprihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual. Yang lebih memprihatinkan adalah pelakunya para tokoh agama. Sehingga RUU TPKS penting untuk segera disahkan," kata Nurhuda, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Nurhuda menilai kasus kekerasan seksual yang belakangan ini muncul harus disikapi oleh negara. Menurutnya, kehadiran negara sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar kasus-kasus kekerasan seksual tak terus berulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah masalah yang sangat serius, kita tak boleh menutup mata atas temuan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin hari kian marak. Ini adalah alarm bagi seluruh bangsa Indonesia," tegasnya.
Dia juga menyoroti nasib para korban kekerasan seksual. Sebab, lanjutnya, korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma, hilang kepercayaan diri, bahkan depresi.
"Negara, bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia harus melakukan sebuah refleksi bersama. Bagaimana sebuah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa bisa dicoreng oleh perilaku biadab pelaku kekerasan seksual. Selayaknya kita semua melakukan istighosah kubro dan doa bersama untuk keselamatan bangsa dari darurat kekerasan seksual," lanjut dia.
Nurhuda juga mengapresiasi sikap beberapa kelompok masyarakat yang terus menyuarakan aspirasi soal perlunya payung hukum dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
"RUU TPKS diharapkan hadir sebagai bentuk penghentian kasus kekerasan seksual sekaligus perlindungan negara terhadap para korban," pungkasnya.
(dwia/dwia)