Investasi dunia digital semakin hari semakin beragam. Namun hati-hati dan waspada sebab jebakan dan modus penipuan juga makin canggih.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Selamat Malam Pak
Saya baru saja membaca tulisan bapak di https://news.detik.com/berita/d-5780888/saya-tertipu-investasi-kripto-palsu-ke-mana-harus-mengadu
Kebetulan barusan saya mendengar cerita yang sama dari kerabat saya.
Apakah boleh tahu jalur hukum apa yang dilaksanakan oleh pengirim tersebut setelah mendapati dirinya tertipu?
Fyi, kerabat saya sudah tertipu sekitar Rp 4 miliar
Sangat berterima kasih apabila Pak Andi bisa membantu untuk mengumpulkan para korban dan semoga pelakunya bisa diamankan.
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Febri Fajar Basuki, S.H. Jawaban lengkapnya bisa disimak di halaman selanjutnya:
Simak juga 'Cara Kaya Pelihara 'Tuyul' Kripto':
(asp/asp)