Investasi dalam era digital sangat beragam salah satunya kripto. Dalam perjalanannya, kripto ini juga mempunyai anakan investasi, salah satunya robot trading. Tapi bagaimana bila kita tertipu di investasi ini?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Dear para redaksi detikcom dan Pak Andi Saputra yang saya hormati,
Salam kenal ya pak, salam dari Denpasar, Bali. Kami ingin minta tolong saran nya, kami 'dijebak' oleh teman kami. Kami tahunya dia seorang motivator, penulis buku, public figure. Ternyata "hanya" seorang "sales" yang menawarkan robot trading.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa saya bilang "dijebak"? Karena dia presentasikan ke kami tanggal 13 Oktober, padahal dari tanggal 28 September sudah tidak bisa With Draw. Ini saya tahu dari peserta di grup yang komplain setelah saya gabung.
Dan tanggal 4 Oktober sudah ada info di aplikasi, ada masalah teknis. Ini "diabaikan" oleh dia. Sehingga dia terus melakukan rekrutmen.
Presentasinya meyakinkan kami kalau ini bukan money game, terdaftar di Amerika Serikat, di mana kalo ini ponzi, di Amerika Serikat dihukum 150 tahun penjara. Rekening langsung dibekukan, bla..bla..bla...
Kami di Bali lagi "nyungsep" Pak. Saya sendiri jadi "korban" arisan bodong. Dia bilang mau tolong saya yang kena tipu arisan. Makanya saya percaya dia mau bantu saya dengan saya ikut.
Singkat cerita, saya lagi kondisi "terpuruk", ditawarin oleh dia. Kami setor 2 kali, yang USD 1.000 ke aplikasi dan langsung ke dia Rp 15 juta.
Lalu kedua, suami transfer USD 10.000. Tanggal 16 Oktober kami setor. Tanggal 17 Oktober masih bisa dibuka. Tanggal 18 Oktober sudah collapse. Uang kami "raib" dipaksa ditukar ke koin crypto yang tidak ada nilainya.
Bayangkan shocknya kami.
Satu hari masuk, langsung collapse dan sampai saat ini tidak ada berita apapun tentang aplikasi ini. Tidak ada berita karena para leader dan peserta masih dibungkam dengan janji-janji yang tidak jelas.
Dibikin bingung dan berharap. Kami ingin keadilan. Dia sudah mengeruk keuntungan Rp 1,6 miliar dari satu akun,. Dia bilang punya 9 akun, begitu pula leadernya dia yg ikut ke Bali saat itu. Dia sudah untung Rp 35 miliar.
Tapi di zoom dia tidak mau bagi uangnya, hanya mau sumbang Rp 1 miliar. Padahal pesertanya banyak sekali. Sudah lebih dari 1000 orang yang kemarin ikut zoom. Yang pasti jumlahnya triliunan sudah masuk robot trading itu.
Kami sangat berharap uang kami USD 11.000 (Rp 154 juta-kurs Rp 14 ribu) dapat kembali. Karena ini kelalaian dia yang mengaku tidak tahu.
Makasih banyak atas perhatiannya. Kami berharap bisa dibantu untuk memberi saran dan mengulas masalah ini di detikcom
Salam hangat dari Bali.
Regards,
MW
Lihat dulu video 'Sebelum Rugi! Withdraw Investasi di Robot Trading Abal-Abal'
Simak jawabannya di halaman selanjutnya.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami bersimpati dengan masalah yang ibu hadapi. Berikut kami coba uraikan satu persatu.
Apa itu Robot Trading?
Aplikasi yang dimaksud adalah sebuah robot trading penghasil kripto otomatis yang didirikan oleh tim ilmuwan dan insinyur komputer yang bersemangat dengan keahlian di bidang AI, analitik data, sistem terdistribusi, dan pemasaran. Awalnya didirikan untuk menyediakan platform kecerdasan buatan untuk membantu perusahaan swasta dengan kebutuhan arbitrage mereka. Robot trading ini sekarang menawarkan solusi investasi jangka pendek bebas risiko kepada massa melalui mesin.
Cara kerjanya hampir sama dengan platform robot trading lainnya, yaitu dengan cara perusahaan tersebut akan memberikan sewa engine atau robot trading yang dapat digunakan oleh para investor yang sudah bergabung.
Setelah anda bergabung melakukan pendaftaran akun, anda akan diminta untuk melakukan deposit dengan pilihan kontrak sesuai dengan versi robot yang ingin digunakan. Nominal deposit untuk robot trading tersebut bervariasi.
-$100 profit 30 days 3% - 12%
- $1000 profit 30 days 6% - 18%
- $5000 profit 30 days 9% - 24%
- $10000 profit 30 days 12% - 30%
Amankah Robot Trading?
Tentunya hal tersebut membuat banyak orang sangat tertarik untuk bergabung dan berinvestasi menggunakan robot trading ini. Dengan penghasilan tetap perbulannya sesuai dengan robot engine atau robot trading yang dipilih oleh para investor.
Namun robot trading ini merupakan jenis investasi yang tidak aman dan memiliki resiko yang sangat tinggi. Tidak ada identitas diri dan verifikasi apa pun yang digunakan saat mendaftar, cukup lakukan pendaftaran akun lakukan deposit dan keuntungan profit tiap bulannya.
Bagaimana Payung Hukum Robot Trading?
Berkenaan dengan perdagangan asset yang diakui adalah yang tersertifikasi dalam dalam sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial. Bappebti adalah otoritas di Indonesia yang mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto.
Pemerintah telah juga memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto agar perdagangan terlindungi agar dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya.
Analisa Kasus MW
Berkenaan dengan hal tersebut perlu adanya penginvetarisiran permasalahan yakni berkenaan dengan adanya :
1.Adanya aplikasi resmi tapi palsu, atau abal-abal alias dugaan palsu;
2.Adanya dugaan kuat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP;
3.Adanya Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ini terdapat di Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4.Pelanggaran Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Solusi Hukum
Nantinya dapat dilakukan upaya perdata maupun pidana. Berkenaan dengan adanya siapa yang dapat dilaporkan yakni pihak ketiga, apakah sudah terdaftar di Kemenkumham atau di kementerian lainnya atau tidak.
Ibu dapat melaporkan kasus itu kepada:
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Pada aparat penegak hukum (polisi) soal adanya suatu perbuatan pidana.
Gugatan perdata ke pengadilan setempat.
Demikian jawaban dari kami.
Semoga masalah yang ibu hadapi bisa segera selesai.
Terima kasih
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga video 'Ini Loh! Ciri-Ciri Robot Trading Abal-Abal':