Urusan kawin kontrak menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor. Lewat forum Ijtima Ulama 2021, MUI mendesak Pemkab Bogor untuk membuat peraturan daerah (perda) pelarangan kawin kontrak.
"Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain," ujar Mukri Aji saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu digelar pada Senin (13/12) kemarin. Mukri Aji menyebut fenomena kawin kontrak meresahkan.
Selain meminta larangan kawin kontrak, Ijtima Ulama MUI 2021 turut mengapresiasi sejumlah kegiatan Pemkab. Selain itu, MUI Kabupaten Bogor menyoroti kotak amal yang beredar di masyarakat.
Mukri Aji menyebut harus hati-hati terhadap distribusi kotak amal. Kotak amal, kata dia, jangan sampai disalahgunakan untuk kegiatan terorisme.
"Kita mengapresiasi kegiatan Pemerintah Daerah Bupati ya. Kedua tentang kotak amal, hati-hati, gitu kan, takut disalahgunakan gitu untuk kegiatan terorisme," terangnya.
Simak juga 'Menteri PPPA Akan Keluarkan Peraturan Larangan Kawin Kontrak':
(knv/isa)