Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji menyebut fenomena kawin kontrak di Kabupaten Bogor meresahkan, sehingga harus ada larangan. Dia menilai kawin kontrak adalah prostitusi terselubung.
"Sebelum COVID dahulu meresahkan, di kawasan Cisarua ya. Sampai Kapolres pada waktu itu turun langsung untuk menindak, karena sangat meresahkan. Karena sudah seolah-olah prostitusi terselubung," ujar KH Mukri Aji saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Melalui Ijtima Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Senin (13/12/2021), KH Mukri Aji merekomendasikan Pemkab membuat perda terkait larangan kawin kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian, tapi orang lain," terangnya.
KH Mukri menyebut pihaknya menerima laporan kawin kontrak tidak hanya terjadi di kawasan Kecamatan Cisarua. MUI Kabupaten Bogor mendapat laporan dari masyarakat bahwa fenomena kawin kontrak sudah sampai di Kecamatan Cibinong.
Namun hal tersebut, kata KH Mukri, belum terbukti kebenarannya. MUI Kabupaten Bogor perlu melakukan klarifikasi terhadap kabar-kabar yang diterima dari masyarakat.
"Berita terakhir itu yang kita kumpulkan sebelum COVID itu udah menyebar, bukan Cisarua saja. Di Cibinong saja katanya itu ada posko-posko gitu, menawarkan jasa itu. Tapi kan belum kita klarifikasi, baru masukan-masukan (dari masyarakat). Mudah-mudahan tidak ada," pungkasnya.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama 2021. Salah satu poinnya, MUI Kabupaten Bogor meminta Pemkab melarang kawin kontrak di Kabupaten Bogor, dengan cara membuat peraturan daerah (perda).
"Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung," ujar KH Mukri Aji saat dihubungi, Kamis (16/12).
Lihat juga video 'Perampokan Modus Prostitusi Online Terbongkar, Jadikan Wanita Umpan':