Amalia Fujiawati, hari ini telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Amalia dicecar soal dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Bambang Pamungkas.
"Fokus pertanyaan adanya terkait dugaan penelantaran anak. Terus mulai kapan dugaan penelantaran anak terjadi," kata pengacara Amalia Fujiawati, Wati Ali Nurdin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Amalia diperiksa mulai pukul 17.00 WIB. Dua jam pemeriksaan berlangsung dengan 20 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan hari ini merupakan kali pertama bagi Amalia dimintai keterangan sebagai pelapor dalam laporannya kepada Bambang Pamungkas. Wati mengatakan kliennya melaporkan mantan suaminya itu usai tidak adanya iktikad baik dari terlapor.
"Penelantaran anak awalnya yang pasti tidak diakui ya dahulu. Kemudian tidak ada nafkah anak," jelas Wati.
Amalia Tuntut Bambang Pamungkas Akui Anaknya
Amalia sempat angkat bicara usai diperiksa. Dia menuntut mantan pesepakbola itu mengakui anak hasil pernikahannya tersebut.
"Pertama pengakuan dari Bambang kepada anak-anaknya bahwa anak yang dilahirkan ini anak dari Bambang Pamungkas. Kedua kalau memang itu anaknya kami minta juga terkait pemenuhan nafkahnya. Tapi itu tentatif ya, semampunya. Nggak ada tuntutan," terang Amalia.
Amalia berharap Bambang Pamungkas bisa bersikap dewasa dalam menyikapi laporan polisi yang telah dilayangkannya. Dia meminta pihak Bambang membuka jalur komunikasi yang selama ini telah tertutup.
"Harapannya saudara Bepe bisa dengan segala kerendahan hati beliau menyadari bahwa untuk apa ini diperpanjang. Diselesaikan saja dengan komunikasi yang baik, jangan diteruskan lagi berbohongnya karena akan bergulir terus," terang Amalia.
Redaksi menghilangkan kata 'Mantan Suami/Istri' dalam pemberitaan setelah redaksi mendapatkan surat koreksi dari pengacara Bambang Pamungkas.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat Video: Diperiksa soal Bepe, Amalia Fujiawati Cuma Ingin Anaknya Diakui
Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia pada Kamis (2/12). Dia dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Bambang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya akan memanggil Amalia sebagai pelapor untuk memulai penyelidikan tersebut. Amalia Fujiwati itu akan diperiksa pada Kamis (16/12).
"Laporan diterima Polda dan akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada tanggal 16 Desember 2021. Jadi minggu depan akan dilakukan pemeriksaan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12).