Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi. Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Munarman melakukan baiat pada 6 Juli 2014 di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Apa pembelaan Munarman atas dakwaan jaksa?
"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014 adalah suatu yang tidak melanggar hukum. Bila saya merasa perlu untuk mendapatkan informasi dari suatu acara diskusi atau seminar, maka saya hadir saja," kata Munarman dalam eksepsinya di PN Jaktim, Rabu (15/12/2021).
"Apalagi kebetulan UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur saya dalam pulang-pergi dari rumah saya yang di sekitar UIN Syarif Hidayatullah," sambung dia.
Menurut Munarman, kegiatannya di UIN itu tidak melanggar hukum. Dia mengatakan kegiatan baiat itu belum ada kekuatan hukum mengikat sehingga dia menilai hal itu tidak melanggar hukum.
"Selain itu juga, secara hukum tidak ada pelanggaran hukum apa pun yang saya lakukan pada kegiatan tanggal 6 Juli 2014 tersebut. Berdasarkan hukum, sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis Resolusi PBB tentang ISIS tanggal 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada tanggal 3 September 2014," katanya.
"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," lanjutnya.
Selain itu, dia menjelaskan soal kedatangannya pada acara seminar di Markas FPI Makassar. Munarman menyebut dia hanya menjadi pembicara pada acara itu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat Video: Munarman: Isu Terorisme untuk Cegah Saya Berpartisipasi di Pemilu 2024
(zap/aud)