Adik Kandung Bawa Kabur Mobil Saya Tanpa Izin, Bisakah Dipidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 08:13 WIB
Putra Sianipar (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Setiap orang berharap hubungan kekeluargaan akan berjalan harmonis. Namun ada kalanya, ditemui anggota keluarga yang bertindak tanpa menghiraukan etika dan pertimbangan panjang. Salah satunya membawa kabur mobil saudara sendiri tanpa izin. Apakah termasuk delik pidana?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Hai detik's Advocate,
Saya mau cerita masalah yang sedang saya hadapi.

Tanggal 22 April 2021 adik kandung Saya (laki-laki), sebut saja B, meminjam mobil saya dengan alasan mau mengembalikan freezer pinjaman usaha frozen food-nya. Keesokan harinya karena mobil belum dikembalikan juga.

Kami (termasuk orang tua saya dan keponakan saya yang adalah anak laki-lakinya) mencoba untuk menghubungi melalui WA ataupun telepon langsung ke B. Tetapi tidak berhasil karena semua nomor kami diblok. Jadi otomatis komunikasi Kami terputus. Dan kebetulan pula mobil saya tidak ada GPS-nya.

Adik saya ini sudah pisah dengan istrinya. Anaknya yang paling besar ikut dengan kami. Mantan istrinya bilang kalau dia juga sudah tidak pernah berkomunikasi lagi dengan B.

Sampai surat ini dibuat, 19 November 2021, saya tidak tahu kejelasan nasib mobil saya. Apakah akan dikembalikan atau sudah dijual (BPKP masih saya pegang).

Sebenarnya saya sudah punya niat untuk melaporkannya ke polisi tetapi saya masih memikirkan kedua orang tua saya. Takut mereka kepikiran karena dengan menghilangnya B ini otomatis menjadi bahan pikiran mereka apalagi kalau sampai berurusan dengan polisi.

Saat ini saya sudah kredit mobil baru lagi. STNK atas nama Saya. Jadi ada 2 mobil yang atas nama saya. Untuk menghindari PKB progresif, saya harus memblokir mobil lama. Sudah tanya ke samsat kalau sudah diblokir tidak bisa dibuka lagi/diaktifkan lagi. Sedangkan Saya masih berpikiran positif suatu hari adik saya akan mengembalikan mobil saya (entah kapan).

Mohon solusinya apa yang harus saya lakukan dengan masalah ini.

Terima kasih sebelumnya.

Salam,

V
Depok

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Putra Sianipar S.H., LL.M. Jawaban lengkapnya bisa disimak di halaman selanjutnya:

Simak juga 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork