Tanah Tukar Guling Tol Diserobot Tokoh Masyarakat, Saya Harus Bagaimana?

detik's Advocate

Tanah Tukar Guling Tol Diserobot Tokoh Masyarakat, Saya Harus Bagaimana?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 08:14 WIB
Edy Gurning
Edy Gurning (dok.pri)
Jakarta -

Pembebasan tanah untuk proyek tol menyisakan banyak cerita. Ada yang suka karena nilai pembebasan dinilai cukup, tapi ada juga yang menyisakan sengketa. Salah satunya sengkarut di masyarakat sendiri.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan nama saya H tinggal di Bitung, Sulawesi Utara, mohon bisa diberikan pencerahan mengenai masalah yang saya alami.

Masalah yang saya alami adalah kepemilikan lahan tanah. Awalnya rumah kami kena lokasi penggusuran dan mendapatkan ganti rugi berupa uang dan atas kesepakatan bersama warga yang kena gusur uangnya dibelikan lahan.

ADVERTISEMENT

Setelah beberapa tahun kemudian lahan kami sudah menjadi salah satu pengurus. Yang notabennya membantu malahan menyusahkan karena kami belum membayar sisa uang tambahan untuk membayar lahan sebesar Rp 3 juta. Namun lahan itu di kantor kecamatan atas nama saya.

Yang saya heran pengurus telah menjual beberapa lahan di lokasi yang milik beberapa warga.

Dan kini pengurus telah memiliki sertifikat dari pemilik awal lahan karna pengurus telah membayar sisa uang Rp 3 juta.

Terima Kasih

H

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si. Ingin tahu jawabannya? Buka halaman selanjutnya:

Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan saudara H.

Kami mengidentifikasi permasalahan yang diajukan oleh Saudara adalah pengurus telah menjual beberapa lahan yang dimiliki oleh warga. Terhadap permasalahan ini, maka patut diduga pengurus telah melakukan tindak pidana berupa penggelapan atas barang milik orang lain.

Terhadap permasalahan ini, maka patut diduga pengurus telah melakukan tindak pidana berupa penggelapan atas barang milik orang lain.Edy Gurning, advokat

Pidana penggelapan ini harus memastikan bahwa lahan yang dijual adalah benar-benar lahan milik warga yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama warga. Upaya yang dapat dilakukan warga pemilik lahan adalah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke kantor polisi terdekat.

Selain itu, guna mendapatkan kembali lahan tersebut, warga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri di tempat Tergugat/orang yang diduga menjual lahan.

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga membantu permasalahan yang sedang Saudara alami.

Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.

Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads