Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma, ditetapkan tersangka kasus pencabulan dan pelecehan mahasiswi. Kemendikbud-Ristek hari ini mendatangi kampus Unsri, Palembang, Sumatera Selatan. Ada apa?
Kedatangan perwakilan Kemendikbud-Ristek guna memberikan pendampingan ke Rektorat Unsri atas dua kasus yang menjerat dua oknum dosen yang kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Sumsel.
"Pada intinya kami dampingi pihak Rektor dan jajaran, yang terbatas sumber daya untuk kembali membangun suasana kondusif," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud-Ristek, Chatarina Muliana Girsang, saat ditemui wartawan di Unsri Palembang, Senin (13/12/2021).
Dia meminta Unsri bisa berkolaborasi dalam hal pendampingan korban maupun dengan pihak BEM. Terkait kisruh kasus dua dosen tersebut, kata dia, pihaknya melakukan pendampingan terkait Permendikbud Nomor 31 Tahun 2021 agar tidak salah tafsir.
"Ini merupakan tanggung jawab dari perguruan tinggi. Sifat kami hanya melakukan pendampingan agar mekanisme tidak terjadinya multi tafsir dari Permendikbud," terangnya.
Dia mengatakan langkah Unsri yang telah memberikan sanksi terhadap dosen Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma secara diskresi sudah tepat.
"Kami kuatkan, rektor boleh mengambil sikap diskresi dalam masalah ini," katanya.
"(Sanksi) sudah dilakukan oleh rektor pada tersangka dan saat ini sudah ditahan mempermudah untuk clear-kan masalah ini," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(idh/idh)