UNM Berhentikan Sementara Dosen Pria Tersangka Pelecehan Mahasiswa

UNM Berhentikan Sementara Dosen Pria Tersangka Pelecehan Mahasiswa

Sahrul Alim - detikNews
Jumat, 11 Jul 2025 11:50 WIB
Menara Phinisi UNM
Foto: Kampus UMN (Ahmad Ardiansyah)
Jakarta -

Universitas Negeri Makassar (UNM) memberhentikan sementara dosen pria berinisial KH usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswanya. Dosen penyuka sesama jenis itu tidak hanya diberhentikan dari dosen tapi juga dari jabatan fungsionalnya.

Dilansir detikSulsel, keputusan itu dituangkan dalam SK Rektor UNM bernomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Surat keputusan ini ditandatangani langsung Rektor UNM Karta Jayadi.

"Jadi kami sudah membebaskan sementara dari jabatannya sebagai dosen di FSH UNM sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan," kata Karta Jayadi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Keputusan ini dilakukan setelah UNM menerima surat resmi dari Polda Sulsel terkait penetapan tersangka dosen pelaku pelecehan seksual itu. Dalam putusannya, oknum dosen KH dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan akademik/fungsional dosen sebagai lektor di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM.

Karta mengaku menyesalkan tindakan oknum dosen tersebut. Selain tidak bermoral, perbuatan itu dinilai merusak citra almamater UNM.

"Saya mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan jajaran Polda Sulsel dalam menangani kasus ini. UNM mendukung proses hukum yang sementara berjalan," jelas Karta.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Jukir Liar di Makassar Ditangkap Setelah Lecehkan Seorang Mahasiswi

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads