Sengketa akses jalan kerap kali menimbulkan konflik antartetangga. Seperti yang terjadi antara warga inisial PVG dengan pemilik indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Rumah warga inisial PVG ini menyatu atau tepatnya berdempetan dengan kamar-kamar bangunan indekos. PVG merasa akses keluar-masuk rumahnya dibatasi oleh pemilik indekos.
Rumah PVG dan indekos ini berada di Jl Tanjung Duren Timur 1, Gang Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat. Rumah yang 'menyatu' dengan tempat indekos itu berada di gang sempit yang hanya bisa dilewati motor.
Untuk memasuki rumahnya, PVG harus masuk lewat pintu pagar indekos. Rumah PVG ini berukuran sekitar 6,5x8 meter. Pemilik rumah tersebut harus melewati kamar-kamar indekos sebelah untuk bisa menuju ke rumahnya.
Saat didatangi, PVG tidak ada di rumahnya. Rumah PVG terlihat digembok dari luar.
Duduk Perkara Rumah Terimpit Versi Pemilik Indekos
Menurut Arief, rumah yang ditempati PVG dan kamar-kamar kos miliknya itu awalnya adalah kesatuan kontrakan milik seseorang. Di tahun 2005, Arief awalnya membeli 3 deret kontrakan dari pemilik pertama.
"Itu saya beli rumah yang pertama tahun 2005 yang tiga deret itu, baru kemudian tahun 2014 yang sebelah rumah yang dihimpit itu juga saya beli," terangnya.
Arief kemudian menceritakan ihwal PVG mendapatkan hak milik atas rumah tersebut. Menurut Arief, pemilik kontrakan sebelumnya pernah meminjam sejumlah uang kepada PVG dengan jaminan rumah kontrakan tersebut.
"Nah, cerita rumah yang diapit itu awalnya saya beli itu memang sudah dibilang sama si pemilik sebelumnya, bahwa yang bersangkutan meminjam uang kepada pemilik rumah itu (PVG) sekitar Rp 150 juta dengan jaminan rumah itu. Jadi sebelum menjadi rumah dia, itu memang kontrakan juga, tetapi kan karena sudah ada jaminan jadinya begitu ya otomatis langsung jadi milik dia," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(mea/mea)