Sengketa akses jalan kerap kali menimbulkan konflik antartetangga. Seperti yang terjadi antara warga inisial PVG dengan pemilik indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Rumah warga inisial PVG ini menyatu atau tepatnya berdempetan dengan kamar-kamar bangunan indekos. PVG merasa akses keluar-masuk rumahnya dibatasi oleh pemilik indekos.
Rumah PVG dan indekos ini berada di Jl Tanjung Duren Timur 1, Gang Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat. Rumah yang 'menyatu' dengan tempat indekos itu berada di gang sempit yang hanya bisa dilewati motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memasuki rumahnya, PVG harus masuk lewat pintu pagar indekos. Rumah PVG ini berukuran sekitar 6,5x8 meter. Pemilik rumah tersebut harus melewati kamar-kamar indekos sebelah untuk bisa menuju ke rumahnya.
Saat didatangi, PVG tidak ada di rumahnya. Rumah PVG terlihat digembok dari luar.
Duduk Perkara Rumah Terimpit Versi Pemilik Indekos
Menurut Arief, rumah yang ditempati PVG dan kamar-kamar kos miliknya itu awalnya adalah kesatuan kontrakan milik seseorang. Di tahun 2005, Arief awalnya membeli 3 deret kontrakan dari pemilik pertama.
"Itu saya beli rumah yang pertama tahun 2005 yang tiga deret itu, baru kemudian tahun 2014 yang sebelah rumah yang dihimpit itu juga saya beli," terangnya.
Arief kemudian menceritakan ihwal PVG mendapatkan hak milik atas rumah tersebut. Menurut Arief, pemilik kontrakan sebelumnya pernah meminjam sejumlah uang kepada PVG dengan jaminan rumah kontrakan tersebut.
"Nah, cerita rumah yang diapit itu awalnya saya beli itu memang sudah dibilang sama si pemilik sebelumnya, bahwa yang bersangkutan meminjam uang kepada pemilik rumah itu (PVG) sekitar Rp 150 juta dengan jaminan rumah itu. Jadi sebelum menjadi rumah dia, itu memang kontrakan juga, tetapi kan karena sudah ada jaminan jadinya begitu ya otomatis langsung jadi milik dia," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Pemilik Tawarkan Rumahnya Dibeli
Menurut Arief, PVG sudah dua kali memintanya untuk membeli rumahnya itu. Namun, saat itu Arief meminta PVG untuk melengkapi surat-surat rumah itu terlebih dahulu.
"Dia juga sudah dua kali mencoba meminta untuk saya membeli rumah itu. Akan tetapi, saya bilang lengkapi dulu suratnya, kalau tidak ya saya tidak bisa beli," katanya.
Di sisi lain, Arief juga tidak cocok dengan harga yang ditawarkan oleh PVG. Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh PVG tidak masuk akal.
"Selain itu, harganya juga sangat tidak masuk akal. Lantaran dia meminta Rp 250 juta, sedangkan pada saat itu saya menawarkan Rp 200 juta, tetapi dengan catatan harus ada surat-suratnya," katanya.
Keluhkan Tak Bisa Bikin Acara di Rumah
PVG juga mengeluhkan dirinya merasa dibatasi saat gelar acara keluarga di rumahnya. Terkait hal itu, Arief mengakui dirinya tidak melarang, namun ia hanya meminta PVG untuk tidak mengotori lantai kamar indekos.
"Kalau saya tidak ada masalah dengan dia, tetapi memang waktu itu dia ada buat acara di rumahnya, terus karena ramai keluarganya itu masuk dengan menggunakan sendal dan mengotori lantai di kosan waktu itu," ujarnya saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/12).
Pada saat acara tersebut, dirinya sempat mendatangi kediaman yang bersangkutan dan mengatakan untuk menjaga kebersihan lingkungan kosan.
"Kemudian saya datangi dan saya bilang ke dia tolong dijaga kebersihannya dan kalau bisa kendaraan diparkirkan yang benar. Terus malah dia yang marah-marah ke saya bilang 'udah nggak bisa lagi ada acara di sini'," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Pemilik Rumah Dilarang Parkir Motor
Terkait hal ini, pemilik tempat kos Arief Sutarto tidak menampiknya. Ia memang melarang motor dibawa masuk ke dalam tempat kos, tidak terkecuali bagi penghuni kosan.
"Iya, memang sejak dari awal kita sudah bilang ke warga yang menempati kosan itu untuk tidak dibawa masuk ke dalam," kata Arief Sutarto saat ditemui di lokasi.
Arief mengatakan sudah jadi kesepakatan dirinya dengan penghuni kos untuk tidak membawa masuk motor ke dalam indekos.
"Kayak Bapak Ahmadi ini juga kan dia punya motor, saya bilang supaya motor ditaruh di mana saja, jangan dibawa masuk. Dan itu sudah menjadi kesepakatan kita pada waktu itu," terangnya.
Arief menjelaskan alasan dirinya melarang motor dibawa masuk ke dalam karena tempat di dalam sempit. Untuk diketahui, ada lorong di antara kamar-kamar indekos yang hanya berukuran 1,5 meter.
"Jadi kalau bisa dibilang permasalahan seperti ini sudah sering. Dan saya berani taruhan juga, sekalipun dia memaksa kendaraannya masuk, pasti tidak akan bisa juga. Karena jalannya kecil," ujarnya.