Terulang Memori Lama Gisel Usai Setahun Berlalu Terkait Kasus Asusila

Terulang Memori Lama Gisel Usai Setahun Berlalu Terkait Kasus Asusila

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 07:00 WIB
Jakarta -

Polisi 'membuka kembali' penyidikan kasus video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Gisel diperiksa kembali setelah kasusnya mandek selama satu tahun.

Seperti diketahui, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus video syur ini. Namun, setelah satu tahun berlalu, berkas perkara keduanya belum juga rampung.

Sementara itu, dua pelaku penyebar masif video syur sudah diadili. Keduanya, PP dan MN, divonis 9 bulan penjara di kasus penyebaran konten pornografi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas tersangka Gisel dan Nobu. Penyidik harus memeriksa kembali Gisel untuk melengkapi petunjuk jaksa.

"Pemeriksaan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang masih kurang lengkap dan belum memenuhi syarat materiil yang dilengkapi penyidik. Sehingga hari ini dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12).

ADVERTISEMENT


Gisel Waswas Kasusnya 'Dibongkar' Lagi

Gisel memberikan keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/12) kemarin. Gisel merasa waswas karena kasusnya itu dibongkar lagi oleh pihak kepolisian.

"Pasti (waswas) dong, ada kekhawatiran. Kayak, oke tambahan apa lagi nih? Membuka memori lagi. Semuanya itu kan butuh energi," kata Gisel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12).

Gisel juga mengaku cukup resah saat mendapat panggilan kembali dari kepolisian. Namun Gisel akan tetap bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Tapi memang pas ini dateng lagi (ke Polda Metro) agak gini nih 'oh oke mulai lagi', nggak apa-apa sih. Tapi tetap selama memang kita masih dari kemarin kan pokoknya kita kooperatif aja ada siapa, kita datang hari ini untuk BAP-nya, dengan hati yang tetap lapang, tetap sabar ya damai ajalah untuk jalaninnya, mengikuti prosesnya aja. Kan kita tetap berharap aja yang paling baik," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Gisel Merasa Lebih Kuat dan Bangkit Lagi

Setahun perjalanan kasus ini diakui Gisel sempat membuat terpuruk. Meski begitu, Gisel mengaku sudah berdamai dengan keadaan dan sudah bisa bangkit lagi.

"Kalau tetap terpuruknya pasti ada masanya nggak menginspirasi juga. Yang menginspirasi kan gimana kalau dalam keterpurukan tetap bisa bangkit, tetap bisa dapat kesempatan untuk maju lagi. Buat aku, itu berkat yang luar biasa," ujarnya.

Mantan istri Gading Marten ini juga mengaku mulai membangun koneksi yang sempat terputus karena kasus yang ia hadapi saat ini.

"Dan juga sudah lebih membangun koneksi juga, jadi lebih nggak panik. Kalau ini ada sedih-sedihnya, tapi sudah nggak terseret-seret, ya udah yuk jalanin aja. Prosesnya hadapin aja dengan sukacita," sambungnya.


Gisel Diperiksa Tambahan dengan 12 Pertanyaan

Gisel menjalani pemeriksaan selama satu jam di kantor polisi. Dalam pemeriksaan itu Gisel dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

"Hari ini agendanya ada pemeriksaan berita acara tambahan, berita acara pemeriksaan. Tadi sudah dijawab ada beberapa pertanyaan. Intinya hanya seperti itu aja agenda hari ini," ujar kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12).

Sandi mengatakan Gisel kooperatif menjalani proses hukum tersebut. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan tambahan.

"Intinya, Mbak Gisel menjalankan proses. Hari ini berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan ya," katanya.

Sandi tidak menjelaskan apa materi pemeriksaan Gisel kali ini. Namun, ia mengatakan kliennya itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

"Lupa tadi. Sekitar 12 pertanyaan," ucapnya.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Gisel Masih Jalani Wajib Lapor

Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur sejak tahun lalu. Hingga kini, dia masih menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Masih, kalau wajib lapor masih tetep jalan," ujar Gisel kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Gisel berjanji ke depannya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum. Dia juga menyebut akan terus menjalani proses hukum ke depannya.

"Yang penting kita dateng hari ini proses BAP-nya dengan hati yang tetep lapang, tetap sabar damai ajalah untuk menjalaninya. Mengikuti prosesnya aja. Nanti hasil akhirnya gimana kita berharap yang terbaik aja yang paling baik," jelas Gisel.


Gisel Berstatus Tersangka


Gisel ditetapkan sebagai tersangka di kasus video syur itu tepatnya pada 28 Desember 2020. Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria inisial MYD, yang belakangan diketahui adalah Michael Yukinobu Defretes.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

Polisi menyebut Gisel telah mengakui bahwa sosok perempuan di video syur itu adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya," kata Yusri

Kepada polisi, Gisel mengakui video syur itu dibuat pada 2017. Adapun pemeran pria dalam video syur itu berinisial MYD.

"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," kata Kombes Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads