Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap tiga mahasiswi lewat chat. Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap dosen bernama Reza Ghasarma.
detikcom pada Jumat (10/12/2021), merangkum perjalanan kasus ini hingga fakta terkini yang berujung penetapan tersangka sang dosen. Awalnya, polisi menerima empat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami empat mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Pada kasus pertama, polisi telah menetapkan dosen bernama Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.
Adhitya telah ditahan oleh polisi. Selain itu, Unsri telah mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. Unsri menyerahkan kasus hukum ke polisi.
Kedua, polisi masih mengusut dugaan pelecehan oleh dosen berinisial R yang belakangan diketahui sebagai Reza. Kasus ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, yakni C, F, dan D. Pelecehan diduga terjadi lewat aplikasi perpesanan.
Polisi Memanggil Reza untuk Diperiksa
Polisi memanggil dosen Unsri, Reza Ghasarma, terlapor kasus dugaan pelecehan via chat terhadap tiga mahasiswi Unsri. Reza diperiksa sebagai saksi di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Iya benar, dia (Reza) dipanggil sebagai saksi hari ini," ucap Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/12).
"(Reza) dipanggil karena (perkaranya) sudah naik ke penyidikan," tambah Hisar.
Tonton video 'Reza Ghasarma Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unsri via Chat Ditahan':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya:
(fas/aik)