Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan Amalia Pujiawati terhadap Bambang Pamungkas. Amalia melaporkan Bambang Pamungkas atas dugaan penelantaran anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya akan memanggil Amalia sebagai pelapor untuk memulai penyelidikan tersebut. Mantan istri Bambang Pamungkas itu akan diperiksa pekan depan.
"Laporan diterima Polda dan akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada tanggal 16 Desember 2021. Jadi minggu depan akan dilakukan pemeriksaan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).
Sebelumnya, Amalia bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin, melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12) lalu. Amalia melaporkan Bambang Pamungkas atau Bepe atas dugaan penelantaran anak.
"Hari ini saya bersama ibu Amalia dan alhamdulillah saya di-support sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, Ibu Retno dan Mba Anggi, kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan bahwa kita akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan Pasal 76B juncto 77 B," kata Ali Nurdin selaku kuasa hukum Amalia Fujiawati, saat ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Kamis (2/12).
"Intinya ada penelantaran terhadap anak, di situ ada pidananya maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(ain/mea)