detik's Advocate

Pinjol Legal Menagih dengan Meneror, Apakah Juga Bisa Dipidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 09:14 WIB
Ilustrasi pinjol (Foto: detik)
Jakarta -

Operator pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menagih dengan meneror nasabah sehingga diringkus aparat kepolisian. Tapi bagaimana bila pinjol legal juga melakukan hal yang sama?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Selamat sore
Maaf sebelumnya saya mau tanya soal pinjaman online

Jika pinjaman online tersebut termasuk pinjaman online legal, dan cara penagihannya tidak sopan, sering mengancam, meneror teman-teman dan saudara-saudara saya, foto KTP dan foto saya disebar, bunga yang sangat besar, apakah bisa dipidanakan?

Maaf sebelumnya, bukannya saya tidak ingin membayar, tapi memang betul-betul belum ada dananya. Mereka mengancam dan meneror seperti itu. Apakah saya bisa melaporkannya?

Jawaban:

Sebagaimana diketahui, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman online pada dasarnya adalah suatu bentuk perikatan yang mengatur perihal pinjam-meminjam sejumlah uang, yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi, sehingga antara kreditur dengan debitur tidak perlu harus bertatap muka secara langsung.

Pada prinsipnya, apabila debitur melakukan wanprestasi, pihak debitur dapat melakukan penagihan kepada debitur agar memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya di antara mereka. Namun upaya dari kreditur untuk melakukan penagihan kepada debitur juga tidak boleh bertentangan dengan hukum. Sehingga, apabila penagihan terhadap debitur yang dilakukan dengan cara yang tidak sopan, disertai dengan ancaman, menyebar identitas pribadi kepada publik, sudah barang tentu hal ini tidak diperkenankan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Apabila penagihan dilakukan secara bertentangan dengan aturan hukum, hal ini tentu saja tidak diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengaturnya di dalam Pasal 27 ayat (3):

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Ini Langkah Hukum Bila Penagihan Pinjol Sudah Kelewatan':






(asp/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork