Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia yang sedianya diberlakukan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski begitu terdapat beberapa hal yang wajib diketahui.
PPKM Nataru akan berlaku sesuai kondisi daerah masing-masing. Kini setiap daerah memberlakukan level PPKM yang berbeda, pemerintah menetapkan aturan wajib yang perlu diperhatikan masyarakat saat berkegiatan di masa libur Nataru.
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Nataru sesuai kondisi daerah masing-masing didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait kasus harian COVID-19 yang menurun dan stabil di bawah angka 400 kasus dalam beberapa hari terakhir.
Adapun pertimbangan lainnya terkait capaian vaksinasi, baik vaksinasi masyarakat umum di Jawa Bali maupun vaksinasi lansia.
Kembali pada aturan yang perlu diketahui, aturan wajib ini disampaikan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru' pada Senin (6/12/2021).
Lantas apa saja aturan wajib dari pemerintah selama PPKM Nataru? simak ulasan di halaman selanjutnya
Saksikan Video 'Seputar Keputusan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru':
(dwia/dwia)