Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong pemerintah mempercepat penerapan kebijakan Nutri-level pada produk pangan olahan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk membantu menekan tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh hanya menjadi sarana informasi bagi konsumen, tetapi harus menjadi instrumen kesehatan masyarakat.
Nutri-Level merupakan label gizi pada bagian depan kemasan yang dapat dicantumkan pada pangan olahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kalau saya cermat mendengarkan, kita semua mengapresiasi sebetulnya inisiatif tentang Nutri-level ini dan ini saya rasa sesuatu yang memang dibutuhkan untuk saat ini di Indonesia untuk menurunkan angka PTM (penyakit tidak menular)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Rapat tersebut membahas percepatan akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif, implementasi kebijakan nutri-level untuk pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), serta penguatan perlindungan konsumen terhadap risiko keamanan kemasan pangan.
Ia menyoroti tingginya prevalensi hipertensi, diabetes, dan obesitas di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, 30,8% masyarakat berusia di atas 18 tahun mengalami hipertensi, 11,7% mengalami diabetes, dan 23,4% mengalami obesitas.
Selain itu, WHO mencatat bahwa 73% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular. Menurutnya, kondisi tersebut turut memberikan dampak terhadap peningkatan beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyebut beban pembiayaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Oleh karenanya, ia mempertanyakan alasan penerapan kebijakan Nutri-level pada tahap awal hanya diwajibkan untuk produk minuman, sedangkan pangan olahan belum langsung dikenakan ketentuan tersebut.
"Walaupun kita mengapresiasi inisiatif ini, tetapi pertanyaan saya kenapa hanya diwajibkan untuk minuman saja di tahap awal? Kenapa tidak langsung diberlakukan pada pangan olahan?" tegasnya.
Ia juga menyoroti masa transisi penerapan kebijakan pada 2026 yang dinilainya terlalu panjang. Menurutnya, percepatan penerapan label tersebut diperlukan karena persoalan PTM sudah menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang mendesak.
"Kenapa ini baru diberlakukan di tahun 2026? Mengapa deadline yang diberikan sangat panjang? Karena kebutuhannya sudah mendesak," tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah segera melakukan perubahan regulasi agar penerapan Nutri-Level pada pangan olahan dapat dipercepat. Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya membantu masyarakat memahami kandungan gizi produk, tetapi juga mendorong industri untuk meningkatkan kualitas pangan yang diproduksi.
"Saya meminta segera diberlakukan lebih cepat lagi penerapan terkait Nutri-level dalam hal produk pangan olahan. Harapan saya ini bisa menjadi instrumen kesehatan masyarakat, bukan sekadar informasi, tetapi ada perencanaan ke depan bagaimana produk yang saat ini yang levelnya C dan D dalam sekian waktu, sekian tahun bisa naik ke level B dan A," paparnya.
Menurutnya, produsen pun perlu diedukasi dan didorong untuk meningkatkan kualitas produk pangan olahan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar semakin bijak dalam memilih makanan.
"Jadi ke depan produsen pun harus kita edukasi, harus kita dorong bisa memproduksi pangan olahan yang sehat untuk masyarakat kita. Jadi bukan sekadar informasi, tapi instrumen masyarakat kita mengonsumsi makanan yang lebih sehat," pungkasnya.










































