Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Syarat perjalanan dalam negeri diperketat saat PPKM Nataru. Meski setiap daerah punya kategori PPKM level berbeda, aturannya tetap sama, yaitu:
1. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)
2. Menunjukkan hasil rapid antigen negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Anak-anak diperbolehkan bepergian dengan syarat memperlihatkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
4. Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang bepergian jarak jauh sementara di masa PPKM Nataru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perjalanan Dari Luar Negeri
Adapun syarat perjalanan dari luar negeri diperbolehkan selama PPKM level Nataru dengan ketentuan:
1. Harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
2. Wajib karantina selama 10 hari di Indonesia
(dwia/dwia)