5 Hal Wajib Tahu Usai PPKM Level 3 Batal Saat Nataru

5 Hal Wajib Tahu Usai PPKM Level 3 Batal Saat Nataru

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 07:28 WIB
Larangan Cuti Desember 2021: Jadwal dan untuk Siapa Saja
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia yang sedianya diberlakukan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski begitu terdapat beberapa hal yang wajib diketahui.

PPKM Nataru akan berlaku sesuai kondisi daerah masing-masing. Kini setiap daerah memberlakukan level PPKM yang berbeda, pemerintah menetapkan aturan wajib yang perlu diperhatikan masyarakat saat berkegiatan di masa libur Nataru.

Keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Nataru sesuai kondisi daerah masing-masing didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait kasus harian COVID-19 yang menurun dan stabil di bawah angka 400 kasus dalam beberapa hari terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pertimbangan lainnya terkait capaian vaksinasi, baik vaksinasi masyarakat umum di Jawa Bali maupun vaksinasi lansia.

Kembali pada aturan yang perlu diketahui, aturan wajib ini disampaikan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru' pada Senin (6/12/2021).

ADVERTISEMENT

Lantas apa saja aturan wajib dari pemerintah selama PPKM Nataru? simak ulasan di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Seputar Keputusan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru':

[Gambas:Video 20detik]



Salah satunya terkait kegiatan masyarakat saat momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu:

Perayaan Tahun Baru Dilarang di Beberapa Tempat

Terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk melaksanakan kegiatan perayataan tahun baru. Tempat-tempat ini merupakan tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian.

Beberapa tempat tersebut yaitu hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya.

Ketentuan Bioskop hingga Restoran

Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi. Namun terdapat beberapa ketentuan yang perlu dilakukan.

Ketentuan tersebut yaitu:
1. Kapasitas maksimal 75 persen
2. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan

Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya

Seluruh kegiatan sosial budaya juga akan dibatasi dengan beberapa ketentuan:
a. Kerumunan diizinkan maksimal 50 orang
b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Terkait aturan lebih lanjutnya, pemerintah akan menerbitkan revisi aturan PPKM Nataru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait.

"Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Marves.

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Syarat perjalanan dalam negeri diperketat saat PPKM Nataru. Meski setiap daerah punya kategori PPKM level berbeda, aturannya tetap sama, yaitu:

1. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)
2. Menunjukkan hasil rapid antigen negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Anak-anak diperbolehkan bepergian dengan syarat memperlihatkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
4. Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang bepergian jarak jauh sementara di masa PPKM Nataru.

Syarat Perjalanan Dari Luar Negeri

Adapun syarat perjalanan dari luar negeri diperbolehkan selama PPKM level Nataru dengan ketentuan:

1. Harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
2. Wajib karantina selama 10 hari di Indonesia

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads