Jejak Jusuf Muda Dalam, Terpidana Pertama yang Dihukum Mati di Kasus Korupsi

Jejak Jusuf Muda Dalam, Terpidana Pertama yang Dihukum Mati di Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 12:24 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa di kasus ASABRI. Tuntutan mati ini menjadi tuntutan mati kedua dalam sejarah Indonesia untuk kasus korupsi. Yang pertama, tuntutan ditujukan kepada Jusuf Muda Dalam. Siapa dia?

"Sepanjang sejarah, baru dua kali pelaku tipikor dituntut hukuman mati," kata guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Selasa (7/12/2021).

Lalu siapakah Jusuf Muda Dalam? Berdasarkan putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), jabatan terakhir Jusuf Muda Dalam adalah Menteri Urusan Bank Sentral RI kurun 1963-1966. Setelah masuk Orde Baru, Jusuf Muda Dalam kemudian diadili atas beberapa kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengajukan sejumlah dakwaan, yaitu:

1. Pemberian impor yang mengakibatkan insolvensi internasional dan lebih lanjut merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah.
2. Memberikan kredit tanpa agunan pada 1964-1966.
3. Kepemilikan senjata api.
4. Melakukan perkawinan dengan 6 perempuan, yaitu Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita.

ADVERTISEMENT

Di kasus itu, jaksa menyita:
1. Mobil Fiat B-918-P
2. Mobil Fiat B-7175-N
3. Mobil Fiat No pol sementara
4. Mobil Volkswagen Nopol V-8122
5. Mobil Opel Kapitean Nopol B-81583
6. Mobil Porsche
7. Senjata api
8. Rumah di Jalan Wijaya VI Jaksel
9. Rumah di Jalan Cikajang, Jaksel
10. Rumah di Kebon Jeruk, Palmerah
11. Rumah di Slipi, Kompleks BNI
12. Rumah di Jl Menteng Wadas
13. Rumah di Cilandak
14. Tanah di Cililitan

Simak Video 'Pertimbangan JPU Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati di Kasus ASABRI':

[Gambas:Video 20detik]



Pada 9 September 1967, Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta pada 23 Desember 1966. Hukuman mati itu dikuatkan di kasasi.

"Menghukum ia karenanya dengan hukuman mati," kata majelis kasasi yang diketuai Surjadi dengan anggota Subekti dan M Abdurrachman pada 8 April 1967.

MA juga merampas semua harta Jusuf Muda Dalam untuk negara. MA berkeyakinan Jusuf Muda Dalam korupsi puluhan miliar rupiah. Untuk diketahui, harga bensin Rp 4 per liter pada tahun 1963-an dan naik menjadi Rp 16 per liter pada 1968.

Berikut alasan MA menghukum mati Jusuf Muda Dalam:

1. Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral yang mempunyai tugas terutama untuk menstabilkan nilai uang rupiah di dalam negeri dan mempertinggi nilai uang rupiah di luar negeri, tidak sedikit pun mengusahakan ke arah demikian. Malahan dengan DPC dan kredit khususnya, dengan akibat-akibatnya, telah membawa negara kita ke tepi jurang kehancuran dan dengan jalan itu membantu anasir-anasir asing di luar negeri melaksanakan wishful thinking mereka.
2. Bahwa keadaan ekonomi negara kita sedikit waktu lagi akan kolaps.
3. Dengan pengintegrasian bank ini menjadi semacam Baron von Rothschild di Eropa, yaitu Menteri Urusan Bank Sentral menguasai semua bank di seluruh Indonesia, kecuali satu bank saja, yaitu Bank Dagang Negara.
4. Di kala rakyat Indonesia mengeluh tentang kesukaran hidup sehari-hari akibat tekanan ekonomi yang kian hari kian bertambah berat, terdakwa Jusuf Muda Dalam, yang merupakan seorang menteri dalam Kabinet Dwikora, berkewajiban turut mengemban Amanat Penderitaan Rakyat, hidup dengan mewah-mewahnya serta meminum dan menikmati sepuas-puasnya dari piala kehidupan (beker des leven) tanpa menghiraukan jeritan dan keluh kesah rakyat Indonesia itu.
5. Dengan perbuatan-perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu, negara kita dirugikan beratur-ratus miliar rupiah, sedangkan jumlah utang di luar negeri menanjak dan masih dirasakan dan dipilih oleh generasi kita yang akan datang.


6. Terdakwa untuk memuaskan nafsu angkara murkanya tidak segan-segan menghamburkan uang dan barang milik negara berupa ratusan juta rupiah dan mobil-mobil mewah. Sedangkan rakyat banyak harus hidup merana dan melarat dengan tidak mengetahui apakah mereka hari esok akan mendapat sesuatu bahan pangan.

7. Terdakwa sebagaimana halnya dengan menteri-menteri lain dalam rezim 100 menteri senantiasa berbicara Ampera dan menganjurkan hidup secara prihatin. Padahal ia sendiri berkecimpung dalam lautan kemewahan penuh 'Wein, Weib, und Gesang'.

8. Sepak terjangnya mengingatkan kami pada falsafah hidup orang epicurist, yang dapat disimpulkan dalam suatu semboyan hidup 'to live, to love an take what the gods may give and in time let go'.

9. Terdakwa sepanjang persidangan senantiasa mengelakkan tanggung jawabnya dengan cara melontarkan kepada orang lain, in casu Presiden dan Menko Keuangan. Hal mana menunjukkan sifat ketidakjantanan terdakwa yaitu berbuat tidak berani bertanggung jawab.

10. Ia menganggap ruangan pengadilan sebagai panggung sandiwara belaka. Di mana ia memainkan peranan yang penting tapi pasti bukan sebagai terdakwa.


11. Sikapnya kadang-kadang sinis dan tutur bahasanya kadang-kadang mengejek seolah-olah hendak mengatakan 'Wie doet mij wat'.

12. Tidak dinyatakan rasa penyesalan sedikit pun tentang perbuatan-perbuatan yang telah terbukti itu.

13. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana di atas, kami tidak melihat alasan sedikit pun yang dapat meringankan hukumannya. Sehingga dengan keyakinan sebulat-bulatnya dan dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap batin kami kepada Tuhan Yang Maha Adil, hendak memikulkan undang-undang pidana dengan beratnya yang sebulat-bulatnya ke atas ke dua pundak terdakwa.

Setelah divonis mati, Jusuf Muda Dalam tidak segera dieksekusi hingga ajal menjemput pada 1976 karena sakit.

Halaman 4 dari 3
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads