Pertimbangan JPU Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati di Kasus ASABRI
detikTV, Aulia Risyda - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 03:13 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat dengan hukuman mati di kasus korupsi ASABRI. Adapun pertimbangan JPU memberikan tuntutan tersebut karena Heru dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan statusnya sebagai terpidana seumur hidup di kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
(/)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.