Pakar UNS: Hinaan ke Juliari Itu Sanksi Sosial, Hakim Jangan Bias

ADVERTISEMENT

Pakar UNS: Hinaan ke Juliari Itu Sanksi Sosial, Hakim Jangan Bias

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 16:19 WIB
Pengamat tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto
Pengamat tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto (Foto: dok. pribadi Agus Riewanto)
Solo -

Hakim meringankan sanksi mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19) dengan alasan mendapat hinaan dari masyarakat. Pengamat tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto menyebut hinaan itu seharusnya dilihat sebagai bagian dari sanksi sosial.

"Menurut saya itu terlalu sumir pertimbangannya soal diolok-olok, di-bully itu kan biasa. Semua kasus yang menyangkut kepentingan banyak irasionalitas publik. Kan perhatiannya bisa bully, mengolok-olok. Itu kan bagian dari sanksi sosial," kata Agus saat dihubungi detikcom, Selasa (24/8/2021).

"Mestinya sanksi sosial itu tidak bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, justru dinaikkan hukumannya. Karena diolok-olok, berarti sudah melakukan perbuatan korupsi yang menyakitkan hati masyarakat," sambung dia.

Dia menambahkan pertimbangan yang meringankan hukuman seharusnya karena alasan kesehatan. Dia pun menyebut pertimbangan soal olok-olok atau bully yang meringankan hukuman Juliari justru bias.

"Pertimbangan manusiawi kan tidak begitu, misalkan orangnya sakit bisa jadi pertimbangan hukumnya. Lama-lama hakim kita agak lucu-lucu dalam pertimbangan, rasa pertimbangannya jadi bias. Menurut saya kok tidak pas cara mempertimbangkan aspek manusiawinya," ucap Agus.

Dosen pascasarjana hukum UNS ini juga menyoroti ringannya hukuman yang dijatuhkan untuk Juliari. Sebab korupsi bansos di masa pandemi Corona ini telah menyakiti warga yang membutuhkan bantuan.

"Saya melihat hukuman ini terlalu ringan untuk kasus yang dilakukan saat bencana. Dalam ketentuan UU Tipikor pada kondisi tertentu tuntutannya bisa mati atau paling tidak seumur hidup," terang Agus.

"Kalau 12 tahun itu terlalu rendah, meskipun hakim sudah lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 11 tahun, dan dinaikkan jadi 12 tahun," ungkapnya.

Terlebih korupsi bansos di masa pandemi telah melukai hati rakyat. Menurut dia, Juliari layak dijatuhi hukuman terberat atau seumur hidup.

"Mestinya seperti itu (menyakiti hati rakyat), meskipun rakyat kan tidak konkret. Yang dikorupsi itu kan untuk bantuan masyarakat, seorang menteri yang harusnya amanah tapi menyalahgunakan itu bagian dari yang menyakitkan publik juga," tuturnya.

Dosen Fakultas Hukum UNS itu pun menilai pertimbangan hakim yang meringankan vonis Juliari pun tidak tepat.

"Menurut saya putusan kurang tepat di saat kita sedang menghadapi korupsi di saat bencana, mestinya bisa lebih tinggi dari itu," sesal dia.

Selengkapnya soal putusan koruptor bansos Juliari di halaman berikut..



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT