Permohonan banding Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Pemecatan Wakil Rektor (Warek) Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer batal.
"Menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021, yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan majelis banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Senin (6/12/2021).
Perkara Andi M Faisal Bakti mengantongi nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT. Duduk sebagai ketua majelis M Huesin Rozarius dengan anggota Nurman Sutrisno dan Eddy Nurjono.
"Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," ucap majelis.
Adapun perkara Amany Vs Masri Mansoer bernomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT. Duduk sebagai ketua majelis Nurman Sutrisno dengan anggota majelis Eddy Nurjono dan M Husein Rozarius.
"Diputus Kamis, 2 Desember 2021," ujar majelis.
Kasus ini bermula saat muncul Gerakan UIN Bersih 2.0. Gerakan ini membuat petisi agar Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, bertanggung jawab atas sejumlah proyek pembangunan. Petisi ini ditandatangani 126 dosen dan ditujukan kepada Ketua Senat UIN Jakarta.
Di sisi lain, muncul juga laporan UIN Watch ke Polda Metro Jaya atas sengkarut. Rektor Amany Lubis tidak terima atas gonjang-ganjing di atas. Amany menuding wakilnya ada di belakang layar gerakan tersebut.
"Bahwa berdasarkan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp, didapati peran Penggugat untuk mengumpulkan dukungan tandatangan sebanyak 124 dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang tenaga pendidikan non PNS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam gerakan UIN Bersih 2.0, dalam pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Senat Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa sepengetahuan Tergugat (Rektor, red)," kata Rektor Amany Lubis dalam jawaban di pengadilan.
Lihat juga video 'Dosen UIN Jakarta Dinilai Hina NU, Berikut Ini Penjelasannya':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asp/haf)