Banding Rektor Amany Lubis Kandas, Pemecatan 2 Warek UIN Jakarta Batal

Banding Rektor Amany Lubis Kandas, Pemecatan 2 Warek UIN Jakarta Batal

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Des 2021 17:37 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Jakarta -

Permohonan banding Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Pemecatan Wakil Rektor (Warek) Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer batal.

"Menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021, yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan majelis banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Senin (6/12/2021).

Perkara Andi M Faisal Bakti mengantongi nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT. Duduk sebagai ketua majelis M Huesin Rozarius dengan anggota Nurman Sutrisno dan Eddy Nurjono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," ucap majelis.

Adapun perkara Amany Vs Masri Mansoer bernomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT. Duduk sebagai ketua majelis Nurman Sutrisno dengan anggota majelis Eddy Nurjono dan M Husein Rozarius.

ADVERTISEMENT

"Diputus Kamis, 2 Desember 2021," ujar majelis.

Kasus ini bermula saat muncul Gerakan UIN Bersih 2.0. Gerakan ini membuat petisi agar Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, bertanggung jawab atas sejumlah proyek pembangunan. Petisi ini ditandatangani 126 dosen dan ditujukan kepada Ketua Senat UIN Jakarta.

Di sisi lain, muncul juga laporan UIN Watch ke Polda Metro Jaya atas sengkarut. Rektor Amany Lubis tidak terima atas gonjang-ganjing di atas. Amany menuding wakilnya ada di belakang layar gerakan tersebut.

"Bahwa berdasarkan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp, didapati peran Penggugat untuk mengumpulkan dukungan tandatangan sebanyak 124 dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang tenaga pendidikan non PNS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam gerakan UIN Bersih 2.0, dalam pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Senat Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa sepengetahuan Tergugat (Rektor, red)," kata Rektor Amany Lubis dalam jawaban di pengadilan.

Lihat juga video 'Dosen UIN Jakarta Dinilai Hina NU, Berikut Ini Penjelasannya':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Atas dugaan itu, Amany memecat Andi dan Masri dari kursinya. Keduanya tidak terima dan melawan ke PTUN Serang. Gayung bersambut, Amany kalah.

PTUN Serang menilai pemecatan itu didasarkan pada 'dugaan' bahwa penggugat terlibat sebagai saksi dalam laporan polisi dan juga diyakini Penggugat memiliki peran untuk mengumpulkan dukungan 126 tanda tangan atas laporan Gerakan UIN Bersih 2.0 kepada Senat.

"Yang mana hanya didasarkan oleh bukti screenshot pesan WhatsApp. Menurut majelis hakim tindakan Tergugat (Rektor-red) tidaklah berdasar dan telah melanggar asas tidak menyalahgunakan kewenangan, di mana dalam asas tersebut mewajibkan setiap badan/pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan," beber PTUN Serang.

Oleh sebab itu, majelis PTUN Serang merehabilitasi nama baik Andi-Masri dan memerintahkan Rektor UIN Jakarta mengangkat kembali keduanya sebagai wakil rektor.

"Mengadili. Dalam pokok sengketa. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal Keputusan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 168 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof Dr Andi M Faisal Bakti, MA, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021," demikian bunyi putusan PTUN Serang.

Halaman 3 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads