PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa Saat Nataru? Ini Jadwalnya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 06 Des 2021 17:15 WIB
PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa Saat Nataru? Ini Jadwalnya (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

PPKM Level 3 mall tutup jam berapa? Jawaban dari pertanyaan ini sedang dicari-cari masyarakat saat ini. Kebijakan PPKM level 3 ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

PPKM level 3 ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan laju kasus Covid-19 saat libur Nataru. Tentunya dalam kebijakan PPKM level 3 ini terdapat sejumlah aturan yang membatasi kegiatan masyarakat.

Lalu, PPKM Level 3 Mall tutup jam berapa? simak informasinya berikut ini.


PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa? Ini Jawabannya

Aturan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Mall dan Bioskop selama libur Nataru.

Adapun kebijakan-kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jam operasional mal mulai pukul 09.00 - 22.00.
  2. Dilarang adanya acara perayaan Nataru di dalam mal, kecuali pameran UMKM.
  3. Pengguna mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, syaratnya hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
  4. Jumlah orang yang berada di dalam mal maksimal 50%.
  5. Bioskop boleh beroperasi dengan syarat jumlah pengunjung 50%.
  6. Makan dan minum di mal dan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan

PPKM Level 3 mall tutup jam berapa saat ini sudah diketahui. Simak informasi lainnya mengenai aturan dalam PPKM level 3 selama libur Nataru yang sudah kami rangkum berikut ini.

PPKM Level 3 Nataru: Aturan Tempat Wisata

Selain terdapat aturan mengenai mall dan bioskop, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini juga membahas tentang aturan di tempat wisata. PPKM level 3 Nataru ini juga berlaku di sejumlah tempat wisata.

Adapun aturan yang diberlakukan saat PPKM level 3 Nataru di Temoat wisata adalah sebagai berikut:

  1. PPKM level 3 berlaku di tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya.
  2. Rute menuju tempat wisata menerapkan aturan ganjil genap.
  3. Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
  4. Jumlah wisatawan maksimal 50%.
  5. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup ditiadakan.
  6. Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi.

Simak video 'Publik Tak Setuju PPKM Diperpanjang, Pemerintah Sebenarnya Juga Tak Mau':



PPKM Level 3 mall tutup jam berapa sudah diketahui. Simak pula aturan larangan bepergian saat Nataru di halaman berikutnya.




(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork