PPKM Level 3 Nataru: Larangan Berpergian
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur tentang larangan berpergian di masa libur Nataru. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan berpergian dan mudik jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
Namun, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.
- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini