PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa Saat Nataru? Ini Jadwalnya

PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa Saat Nataru? Ini Jadwalnya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 06 Des 2021 17:15 WIB
PPKM Level 3 Mall tutup jam berapa? Jawaban dari pertanyaan ini sedang dicari-cari masyarakat saat ini. Bagaimana aturan terbarunya?
PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa Saat Nataru? Ini Jadwalnya (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

PPKM Level 3 mall tutup jam berapa? Jawaban dari pertanyaan ini sedang dicari-cari masyarakat saat ini. Kebijakan PPKM level 3 ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

PPKM level 3 ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan laju kasus Covid-19 saat libur Nataru. Tentunya dalam kebijakan PPKM level 3 ini terdapat sejumlah aturan yang membatasi kegiatan masyarakat.

Lalu, PPKM Level 3 Mall tutup jam berapa? simak informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa? Ini Jawabannya

Aturan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Mall dan Bioskop selama libur Nataru.

Adapun kebijakan-kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Jam operasional mal mulai pukul 09.00 - 22.00.
  2. Dilarang adanya acara perayaan Nataru di dalam mal, kecuali pameran UMKM.
  3. Pengguna mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, syaratnya hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
  4. Jumlah orang yang berada di dalam mal maksimal 50%.
  5. Bioskop boleh beroperasi dengan syarat jumlah pengunjung 50%.
  6. Makan dan minum di mal dan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan

PPKM Level 3 mall tutup jam berapa saat ini sudah diketahui. Simak informasi lainnya mengenai aturan dalam PPKM level 3 selama libur Nataru yang sudah kami rangkum berikut ini.

PPKM Level 3 Nataru: Aturan Tempat Wisata

Selain terdapat aturan mengenai mall dan bioskop, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini juga membahas tentang aturan di tempat wisata. PPKM level 3 Nataru ini juga berlaku di sejumlah tempat wisata.

Adapun aturan yang diberlakukan saat PPKM level 3 Nataru di Temoat wisata adalah sebagai berikut:

  1. PPKM level 3 berlaku di tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya.
  2. Rute menuju tempat wisata menerapkan aturan ganjil genap.
  3. Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
  4. Jumlah wisatawan maksimal 50%.
  5. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup ditiadakan.
  6. Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi.

Simak video 'Publik Tak Setuju PPKM Diperpanjang, Pemerintah Sebenarnya Juga Tak Mau':

[Gambas:Video 20detik]



PPKM Level 3 mall tutup jam berapa sudah diketahui. Simak pula aturan larangan bepergian saat Nataru di halaman berikutnya.

PPKM Level 3 Nataru: Larangan Berpergian

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur tentang larangan berpergian di masa libur Nataru. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan berpergian dan mudik jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.

Namun, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, yakni:

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.
  3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads