Kapan PPKM level 3 dimulai? PPKM level 3 tahun ini akan berlaku di seluruh Indonesia pada bulan Desember 2021, tepatnya selama libur akhir tahun. PPKM level 3 ini untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
PPKM level 3 nanti disebut juga sebagai PPKM Nataru (Natal dan Tahun Baru). Kemudian, apa saja aturan PPKM level 3 nanti? Ini ulasannya.
Kapan PPKM Level 3 Dimulai? Catat Tanggalnya
Kapan PPKM level 3 dimulai? PPKM level 3 akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2022 - 2 Januari 2022. PPKM membatasi mobilitas masyarakat dengan tujuan menekan laju COVID-19 di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, terdapat sejumlah aturan terkait PPKM level 3 pada akhir Desember 2021. Kebijakan-kebijakan tersebut, seperti aturan masuk mal, bioskop, tempat wisata, dan larangan cuti untuk pegawai.
Aturan Masuk Mal dan Bioskop Selama PPKM Level 3 Nataru
Selama penerapan PPKM level 3 Nataru, terdapat kebijakan baru untuk masuk mal dan bioskop. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
- Mal dibuka mulai pukul 09.00 - 22.00.
- Acara perayaan Nataru di dalam mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
- Pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.
- Kapasitas orang yang berada di dalam mal maksimal 50%.
- Bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Kegiatan makan dan minum di mal diizinkan dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan.
Aturan Masuk Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Nataru
Kini kapan PPKM level 3 dimulai sudah diketahui. Adapun masyarakat yang hendak pergi ke tempat wisata selama PPKM level 3 Nataru harus memperhatikan berbagai aturannya. Simak di bawah ini:
- Tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya harus menerapkan aturan PPKM level 3.
- Aturan ganjil genap diterapkan saat menuju tempat-tempat wisata.
- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan dengan syarat kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
- Jumlah wisatawan maksimal 50%.
- Dilarang adanya pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi.
Larangan Cuti Pegawai Selama PPKM Level 3 Nataru
Selama PPKM level 3 Nataru, ada larangan cuti bagi pegawai. Hal ini dilakukan untuk membatasi kegiatan di luar rumah demi mencegah penyebaran COVID-19. Larangan cuti tersebut ditujukan kepada:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI-Polri
- Pegawai BUMN
- Karyawan Swasta
Kini kapan PPKM level 3 dimulai sudah diketahui. Lalu bagaimana terkait aturan ibadah Natal? simak di halaman selanjutnya.
Simak Video: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya
Aturan Ibadah Natal Terbaru Selama PPKM Level 3 Nataru
Selama pemberlakuan PPKM level 3 Nataru, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Natal pada Desember 2021. Panduan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 31 Tahun 2021 dan sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021. Berikut isinya.
- Pembentukan Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 oleh petugas gereja yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
- Ibadah Natal dilakukan secara sederhana dan hybrid, berjamaah di gereja dan lewat daring di rumah masing-masing.
- Kapasitas jemaah gereja maksimal 50%.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja dan memeriksa suhu tubuh setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer, sabun, dan air mengalir untuk membersihkan tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Pengunjung gereja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
- Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 (satu) meter.
- Menyiapkan cadangan masker medis.
- Pendeta, pastur, atau rohaniawan harus memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
Pertanyaan tentang kapan PPKM level 3 dimulai, sudah terjawab melalui informasi di atas. Sebaiknya, hindari kegiatan kurang penting di luar rumah selama PPKM level 3 Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Corona.